BALIEXPRESS.ID- I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana seumur hidup itu dipindahkan secara senyap dengan pengamanan superketat dari Lapas Kerobokan, Bali, pada Selasa (23/9/2025) siang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemindahan beberapa terpidana dari Bali memang dilakukan tanpa publikasi.
Langkah ini dipilih untuk mencegah campur tangan pihak-pihak tertentu yang disebut punya pengaruh besar.
“Kecuali nama Susrama itu bisa bisa dibuka ke publik,” ujar salah satu sumber.
Sebelum sampai ke Nusa Kambangan, Susrama lebih dulu dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, lalu sempat dibawa ke Rutan Bangli, tempat ia pernah menjalani masa tahanan.
Dari sana, barulah ia diberangkatkan menuju penjara dengan level pengamanan tertinggi di Indonesia tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan Susrama.
Menurutnya, Susrama sempat ditahan di Rutan Bangli yang kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan pada 2021.
Selain Susrama, ada sejumlah napi lain yang ikut dipindahkan, namun identitas mereka belum diumumkan.
"Kini dengan dipindahkannya ke Nusa Kambangan, Susrama dipastikan berada di bawah pengawasan maksimal dengan sistem keamanan terketat di Indonesia," tegasnya.
Kasus Susrama masih membekas di ingatan publik. Mei 2009, ia ditangkap polisi setelah terbukti sebagai dalang pembunuhan AA Prabangsa.
Aksi brutal itu menimbulkan kehebohan nasional, apalagi korban adalah seorang jurnalis.
Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Vonis ini sempat bikin lega di tengah duka insan pers, karena untuk pertama kalinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis dijatuhi hukuman berat.
Namun delapan tahun berselang, publik diguncang kabar remisi. Lewat Keppres Nomor 29 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo memangkas hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara.
Keputusan itu langsung memicu protes luas. AJI bersama organisasi pers dan masyarakat sipil turun ke jalan menolak remisi tersebut.
Gelombang desakan akhirnya membuat Presiden mencabut remisi pada Februari 2019. Hukuman seumur hidup pun kembali ditegakkan.
Kini, dengan dipindahkannya ke Nusa Kambangan, keberadaan Susrama dipastikan berada di bawah pengawasan maksimal, jauh dari kemungkinan intervensi pihak luar.
Editor : I Made Mertawan