BALIEXPRESS.ID - Akses menuju rumah warga ditutup oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park menjadi polemik.
Bahkan pemagaran dengan beton ini diminta untuk dibongkar untuk kepentingan masyarakat.
Namun dibalik hal tersebut, muncul informasi terbaru bahwa jalan yang dipagari oleh manajemen GWK telah menjadi aset Pemkab Badung.
Baca Juga: Viral Isu Ojol Dilarang Pakai Pertalite, Kementerian ESDM Buka Suara, Begini Faktanya
Hal ini terungkap berdasarkan surat Pemkab Badung Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024 terkait informasi status jalan.
Dalam surat yang ditandatangani Ida Bagus Surya Suamba, saat menjadi Kepala Dinas PUPR Badung.
Dalam surat tertulis, status jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK, berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor: 1389/0415/HK/2023 tentang penetapan status jalan sebagai jalan kabupaten, merupakan Jalan Kabupaten (K1), dengan ruas nomor (1081) dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff- GWK.
Baca Juga: 20 Menit, Damkar Klungkung Berhasil Lepas Cincin Emas dari Jari Warga
Dengan perolehan melalui Hibah dari Garuda Wisnu Kencana /PT. Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba saat dihubungi, pun membenarkan jika jalan yang dipagari adalah Jalan Lingkar Timur GWK.
Mengacu pada surat, jalan tersebut pun berstatus jalan Kabupaten Badung.
Baca Juga: Manajemen GWK Angkat Bicara, Sebut Lakukan Sosialisasi Sebelum Pemagaran
Jalan tersebut pun telah dihibahkan oleh PT. Garuda Adi Matra.
“Ya itu jalan yang dikeluhkan masyarakat, jalan itu memang di wilayah Ungasan,” ujar Surya Suamba, Kamis (25/9).
Pihaknya pun menegaskan, seharusnya jalan tersebut tidak boleh dipagari oleh manajemen GWK.
Namun ia mengungkapkan tanah di pagar tersebut memang milik usaha tersebut.
“Cuman di memang di areal pagar itu tanahnya dia. Dia masih punya lahan seperti green belt itu lebarnya tidak lebih dari 1 meter, sekitar 80 cm memanjang sepanjang jalan, itu yang dipagari,” ungkapnya.
Sebelum menjadi pagar beton, mantan Kadis PUPR ini menyebutkan, lahan tersebut hanya berisi tanaman.
Namun belum diketahui alasan tanaman tersebut berubah menjadi tembok beton.
Untuk itu, dirinya meminta Bagian Hukum Setda Badung dan BPKAD Badung untuk melakukan kanian.
“Saya minta Bagian Hukum mengkaji dengan Aset (BPKAD). BPN juga sedang mengkaji saat ini,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya pun mengaku, Pemkab Badung akan mencari solusi atas permasalahan ini.
Bahkan ia menyatakan, permasalahan ini juga menjadi atensi dari Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Untuk itu, segera mungkin akan dilakukan pertamuan untuk menyelesaikan masalah. “Ini akan dicarikan solusi terbaik bersama-sama. Namanya kita hidup berdampingan, pengusaha, masyarakat, dan pemerintah yang mengayomi bersama,” imbuhnya.
Secara terpisah, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, terkait penutupan akses jalan warga yang berdampingan GWK masih melakukan pengecekan.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan jajaran perangkat daerah untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kita coba lihat, pelajari dulu kenapa bisa seperti itu, apa dasarnya. Karena kita ini kan negara hukum. Kita tidak bisa serta merta, begitu melihat dan langsung memvonis. Hari ini saya koordinasi dengan perangkat daerah dulu,” ungkapnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga