BALIEXPRESS.ID - Panitia pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug menyampaikan klarifikasi resmi guna menanggapi berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses pemilihan Kelian Desa Adat.
Pernyataan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman serta meluruskan informasi yang dianggap menyimpang dari fakta hukum yang berlaku.
Salah satu Panitia, I Nengah Yasa Adi Susanto, atau yang akrab disapa Jro Ong, menegaskan bahwa dasar hukum pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug mengacu pada Pararem yang telah disahkan dalam Paruman Agung pada tanggal 1 Juni 2025.
“Pararem ini sudah diberlakukan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, khususnya Pasal 19 ayat 1 dan 2. Selain itu, kami juga telah mengikuti ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020 dengan mendaftarkan pararem ini untuk diverifikasi oleh MDA Bali dan mendapatkan nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pararem tersebut sudah melewati proses verifikasi dan dinyatakan sah secara legal oleh instansi terkait. Dengan demikian, semua tahapan yang dilakukan panitia sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan formal.
Proses penjaringan calon Kelian dimulai dari tanggal 4 hingga 8 September 2025, melalui berbagai forum paruman seperti Paruman Kerama Ngarep, Paruman Nayaka, Paruman Banjar Adat, hingga perwakilan warga Bugbug yang berdomisili di luar desa. Namun, di beberapa banjar adat, panitia mencatat adanya aksi penolakan dari sekelompok warga yang diketahui menentang keberadaan prajuru periode sebelumnya.
“Mereka datang ke forum, tetapi menolak menandatangani daftar hadir dan tidak mengakui agenda paruman. Bahkan sempat melakukan intimidasi dan mengancam akan membubarkan pertemuan. Tindakan seperti ini tentu sangat disayangkan,” ujar Jro Ong yang juga Tim Hukum Desa Adat Bugbug.
Meski menghadapi dinamika seperti itu, proses penjaringan tetap berjalan. Hasilnya, mayoritas forum paruman menyepakati satu nama calon, yakni I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Hanya Banjar Adat Dukuh Tengah yang mengusulkan dua nama, sementara empat banjar lainnya—Madia, Bencingah, Celuk Kauh, dan Bukit Asah—tidak melakukan penjaringan, sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Pararem Nomor 2, mereka dianggap gugur haknya untuk mengusulkan calon.
Pada tanggal 12 September 2025, panitia mengundang dua calon melalui surat resmi untuk melengkapi persyaratan administrasi. Hanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang memenuhi semua persyaratan dan menyatakan kesediaannya mengikuti tahapan musyawarah mufakat, sesuai ketentuan Pasal 23 Pararem.
Dengan terpenuhinya semua tahapan dan tidak adanya keberatan resmi yang diajukan ke Kertha Desa hingga pelaksanaan Paruman Agung pada 21 September 2025, maka I Nyoman Purwa Ngurah Arsana secara sah ditetapkan sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030.
Jro Ong juga menekankan pentingnya mengikuti jalur hukum jika terdapat keberatan terhadap proses tersebut. “Pararem sudah mengatur mekanisme keberatan melalui lembaga Kertha Desa. Tapi kalau tidak digunakan, jangan sampai menggunakan cara-cara yang justru melanggar hukum seperti intimidasi atau ancaman,” tegasnya.
Sebagai penutup, panitia mengajak seluruh warga Bugbug untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses adat yang telah berlangsung sesuai aturan. “Mari bersama-sama menjaga keamanan desa dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan perpecahan. Kita semua bersaudara dan harus mengedepankan persatuan,” tutup Jro Ong. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana