BALIEXPRESS.ID– Polemik penutupan akses jalan pemukiman warga oleh pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, kembali memanas.
Kali ini, Anggota DPR RI I Nyoman Parta turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga yang terdampak.
Baca Juga: Pemprov Bali Tambah Penyertaan Modal Rp1,4 Triliun untuk Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Dalam unggahan media sosialnya, Nyoman Parta menyebut bahwa berdasarkan data dan informasi yang ia peroleh di lapangan, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Prebekel dan Bandesa Adat Ungasan, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat, jalan yang ditutup dan dipagari beton oleh pihak GWK merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
"Saya melihat langsung dan mendengar dari tokoh-tokoh masyarakat serta kelian-kelian sebelumnya. Jalan yang ditutup itu adalah milik Pemkab Badung,” tulisnya dikutip pada Selasa (30/09/2025).
“Saya percaya Bupati Badung Adi Arnawa melalui Sekda atau jajaran terkait akan mengambil langkah tegas dan membongkar tembok tersebut. Saya mendukung sepenuh hati," tegas Nyoman Parta.
Baca Juga: Wow, Taman Perjuangan Singasana Tabanan Dilengkapi Replika Pesawat Udara dan Tank Tempur
Penutupan jalan tersebut telah menyebabkan akses warga menjadi terisolasi, memicu keluhan dan kecaman dari berbagai pihak.
Sorotan terhadap persoalan ini pun mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar Senin (29/9).
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa DPRD Bali siap menyerahkan kewenangan penuh kepada eksekutif jika pihak manajemen GWK tidak segera membuka kembali akses jalan yang ditutup.
“Ketua Komisi I sudah bersurat terkait penutupan jalan di GWK Ungasan. Di dalam surat tersebut, sudah diberikan deadline hingga pukul 12 malam ini,” ujar Dewa Jack.
Baca Juga: WNA Terlibat Kecelakaan Tunggal di Tabanan, Polisi Hanya Temukan Sepeda Motor
Ia menambahkan, apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak ada upaya pembongkaran dari pihak GWK, maka pihaknya akan menandatangani surat resmi penugasan kepada eksekutif dan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap langkah penegakan hak warga atas akses jalan umum.
Dengan adanya perhatian dari legislator pusat dan daerah, serta dorongan dari masyarakat, diharapkan persoalan penutupan jalan ini segera mendapat solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan warga.
Editor : Wiwin Meliana