BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Kuta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial KAA (25) berhasil diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku curanmor yang telah meresahkan warga.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) di kawasan Kuta.
Tim Reskrim sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap sebuah sepeda motor hasil curian.
Saat pelaku datang menghampiri kendaraan tersebut, ia langsung diamankan oleh petugas.
Namun, dalam proses pengembangan kasus, KAA menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Baca Juga: Tak Terima Ditilang karena Knalpot Brong, Aksi Pemuda di Bali Dikecam Netizen
Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
“Oleh karena itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Agus Riwayanto.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali, dengan rincian 4 kali di wilayah hukum Polsek Kuta dan 2 kali di wilayah Denpasar Selatan.
Dalam kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit Yamaha N-Max DK 6935 OW
1 unit Honda Beat Street DK 5276 FBM
Baca Juga: 50 Kader Posyandu Desa Penebel Tabanan Terima Bantuan dalam Aksi Sosial Bersama Putri Koster
1 unit Yamaha Xeon
Pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Polsek Kuta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan terkait curanmor di lingkungan sekitar.
Editor : Wiwin Meliana