Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pengembangan Amankila dan Alam Resort, Tanpa Izin hingga Langgar Sempadan

I Ketut Ari Teja • Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Pansus TRAP dipimpin oleh Made Suparta turun ke pengembangan Kawasan Amankila dan Alam Resort di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pansus TRAP dipimpin oleh Made Suparta turun ke pengembangan Kawasan Amankila dan Alam Resort di Kabupaten Karangasem, Bali.

BALIEXPRESS.ID – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus bergerak.

Kali ini menyasar Karangasem, ada dua resort yang dituju yaitu Resort Amankila dan Quenzo Alam Resort. Keduanya berada di Kecamatan Manggis.

Tim yang turun adalah, Ketua Pansus TRAP I Made Suparta, Anggota Pansus I Nyoman Oka Antara.

Mereka didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, Perbekel Manggis I Wayan Partika.

Pansus TRAP turun ke Pengembangan Amankila Recidence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis.

Pansus diterima Nyoman Jati selaku penanggung jawab kegiatan. Jati mengaku bahwa Amankila merencanakan pembangunan real estate (Recidence), dengan luasan luas lahan 4 hektare, dari sisi zona memang lahan sudah masuk pariwisata.

Kegiatan yang berlangsung adalah melakukan kegiatan penataan lahan (cut and fill).

Namun Jati juga mengakui, izin masih belum ada dan masih tahap proses.

Dengan kondisi ini, Made Suparta menegaskan karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan.

“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong (belum ada izin). Kami sudah suruh Satpol PP pasang Satpol PP line,” ujar Suparta usai sidak.

Setelah turun di Amankila, Pansus TRAP melanjutkan ke Padangbai, Kecamatan Manggis.

Di  sana, wakil rakyat ini menyasar PT. Quenzo Alam Resort Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai.

Mereka diterima oleh Cinja (pelaksana proyek) dan Yani (legal), Perbekel Padangbai Ni Wayan Suparwati Surya Dewi serta Kadus Mimba I Made Pebriyana.

Kawasan Alam Resort, luas lahannya 70 are (sewa 30 tahun), Pembangunan Hotel 15 kamar, 11 unit Villa dan Restoran.

Pengembangan ini sudah ada NIB, masih dalam Proses PBG - SLF dan Izin ABT (Air Bawah Tanah).

Namun dalam pembangunan ditemukan melanggar sempadan Sungai. 

Jarak bangunan hanya tiga meter dari bibir Sungai. “Mestinya 5 meter,” sambung Suparta.

Dengan konsisi ini Made Suparta tegas meminta agar bangunan yang melanggar sempadan sungai agar dibongkar.

“Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkao agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” urainya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#dprd bali #pansus tata ruang #karangasem #amankila