BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Provinsi Bali ikut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali di Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (2/10).
Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi, menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pembangunan akomodasi wisata yang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang, perizinan, maupun pengelolaan aset daerah.
Kunjungan kerja Pansus DPRD Bali tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, I Made Suparta, SH., MH., bersama anggota pansus I Nyoman Oka Antara, SH., MAP., serta didampingi Sekretaris Camat Pasek Suardana, perangkat desa, dan Perbekel Manggis I Wayan Partika.
Baca Juga: Cuaca Tak Menentu Ikut Jadi Risiko Inflasi, Bali Catat Deflasi 0,01% pada September 2025
Dalam sidak, dua lokasi menjadi perhatian. Pertama, pengembangan Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa Manggis.
Proyek dengan lahan seluas 4 hektar yang berada di zona pariwisata ini tengah melakukan penataan lahan berupa cut and fill.
Namun, proses perizinan masih belum rampung.
Lokasi kedua adalah PT Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai.
Di atas lahan seluas 70 are yang disewa selama 30 tahun, rencananya akan dibangun 15 kamar hotel, 11 unit vila, serta restoran.
Proyek ini telah mengantongi NIB dan validasi PKKPR untuk zona pariwisata, tetapi masih menunggu persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan izin pemanfaatan air bawah tanah.
Baca Juga: Masterplan Berbasis Konservasi, Nusa Penida Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Bali
Atas temuan tersebut, Dharmadi menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan.
"Kegiatan penataan lahan pengembangan Amankila Ressidence dan Quenzo Alam Resort dihentikan sementara sampai dengan dokumen perijinan terbit lengkap. Masukan dari masyarakat Padangbai agar BWS Bali-Penida melaksanakan normalisasi sungai Betel, Padangbai Kabupaten Karangasem,” ungkap Dharmadi, Kamis (2/10).
Satpol PP Bali juga akan memanggil pengelola kedua proyek tersebut pada Senin (6/10) untuk dimintai klarifikasi terkait kelengkapan dokumen administrasi.
Baca Juga: Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Catat Transaksi Rp1.145 Triliun dan Jangkau 80% Desa di Indonesia
“Sembari kita minta mereka hadir hari Senin. Untuk klarifikasi segala dokumen dan kita minta keterangan juga kepada mereka apa saja yang mereka miliki secara fisik, bukti fisik administrasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dharmadi mengatakan pihaknya akan mendalami status kawasan pembangunan apakah termasuk zona hijau atau tidak.
Ia menegaskan bahwa penghentian aktivitas bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaiannya di lapangan.
“Tergantung pembuktiannya, pembuktian administrasinya dan kesesuaian administrasinya di lapangan,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti