Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasutri WNA Terciduk Punya Kebun Ganja dalam Kontrakan di Denpasar, Pemasok Bibit Diburu

I Gede Paramasutha • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 00:05 WIB
Pengungkapan kasus kebun ganja di Mapolda Bali dengan tersangka pasutri warga negara asing. (Bali Express/Agung Bayu)
Pengungkapan kasus kebun ganja di Mapolda Bali dengan tersangka pasutri warga negara asing. (Bali Express/Agung Bayu)

BALIEXPRESS.ID – Lagi dan lagi, Pulau Dewata dijadikan sarang produksi oleh mafia narkoba. Terbaru, Polda Bali menemukan adanya kebun ganja di dalam sebuah kontrakan, Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (1/10).

Kebun ganja tersebut dibangun oleh pasangan suami istri warga negara asing (WNA) bernama Nirul Rashim Abdoelrazak (NRA), 31, asal Belanda, dan istrinya Ksenia Varlamova (KV), 33, asal Rusia.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombespol Radiant mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Tim Ditresnarkoba pun melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), pada Rabu (1/10), sekitar pukul 12.30 WITA.

Hasilnya, petugas dapat mengamankan seorang laki-laki WNA yaitu Nirul. Tidak lama kemudian, seorang perempuan WNA bernama Ksenia juga turut diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti di lantai dua rumah tersebut.

"Di lantai dua terdapat ruangan yang didesain khusus sebagai area hidroponik untuk menanam ganja," bebernya, dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Jumat (3/10).

Pada lantai tersebut terdapat dua area. Area pertama yang merupakan ruang keluarga, ditemukan 142 pot plastik kecil, 100 polybag, pupuk dan zat penyubur tanaman.

Selain itu, plastik klip berisi biji ganja kering, daun hijau serta daun kering diduga ganja, hingga panci berisi daun ganja kering.

Area kedua merupakan ruang khusus hidroponik, berisi peralatan hidroponik lengkap, humidifier, blower, CCTV, lampu pencahayaan, alat pengatur suhu. Adapula enam pot besar berisi tanaman ganja setinggi 1 meter.

Sejumlah pot kecil berisi tanaman ganja dengan tinggi 15–40 cm, serta ratusan bibit ganja berukuran 5–10 cm yang ditanam dalam pot kecil di dalam kontainer.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan kelistrikan dan pengairan. Prosesnya mulai dari penyemaian biji, pembibitan, hingga pertumbuhan tanaman ganja siap panen,” jelas Radiant.

Saat diinterogasi, NRA mengaku mendapat bibit marijuana dari seseorang bernama Chester pada Mei 2025.

Sejak saat itu, ia bersama istrinya mulai melakukan pembibitan. Meski demikian, keduanya mengaku belum sempat memanen narkoba tersebut.

Saat ini, Polda Bali masih mendalami keberadaan Chester beserta jaringannya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri sumber bibit ganja yang didatangkan ke Bali.

“Kami sudah menerbitkan DPO terhadap pemasok bibit ganja,” tambah Radiant.

Atas perbuatannya, pasutri WNA ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#ganja #kebun #kontrakan #wna #denpasar #pasutri