BALIEXPRESS.ID- Polres Tabanan memberi perhatian kasus penjambretan yang melibatkan oknum anggota Polsek Baturiti berinisial Aiptu I Wayan S, meskipun kasusnya ditangani oleh Polres Buleleng karena lokasi kejadian di Buleleng.
Saat ini, proses pemeriksaannya masih berlangsung dan bersangkutan sudah menjalani penahanan di Polres Buleleng.
Untuk proses sanksi terkait kode etik profesi terhadap Aiptu Wayan S akan dilakukan oleh Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, untuk penanganan perkara tersebut, pihaknya mengedepankan proses hukum pidana terlebih dahulu.
Setelah ada putusan tetap di Pengadilan, barulah sidang kode etik profesi Polri bisa dilaksanakan.
“Sidang etik tidak bisa dilakukan bersamaan dengan pidana. Jadi kita menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian proses etik berjalan,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Bayu Pati, pascamencuatnya kasus ini, pihaknya juga telah melakukan evaluasi internal terhadap seluruh jajarannya.
Arahan khusus diberikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berikan arahan khusus kepada seluruh personel agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada permasalahan internal, baik keluarga maupun kedinasan, saya minta disampaikan secara berjenjang agar bisa dicarikan solusi bersama-sama,” tegasnya.
Seperti diketahui, anggota polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan, berinisial Aiptu I Wayan S, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025).
Aiptu I Wayan S sendiri bertugas sebagai PS Kasi Humas Polsek Baturiti, Polres Tabanan.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian.
Korbannya adalah pemilik warung bernama Kadek Suartini,50.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi yakni memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Namun, demikian, Kapolres Bayu Pati pada saat memberikan keterangan pers, menyatakan jika motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.
Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan