BALIEXPRESS.ID - Komisi I dan II DPRD Badung, Selasa (7/10) melakukan peninjauan terhadap sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara yang diduga melakukan pelanggaran.
Hal ini lantaran sekitar lima are atau 500 meter persegi lahan milik pemerintah diduga dijadikan pakir.
Selain itu vila tersebut dibangun dibantaran sungai yang harusnya menjadi zona lindung.
Baca Juga: Rayakan Warisan Budaya, Klungkung Angkat Kejayaan Gelgel dan Kamasan Lewat Festival Heritage
DPRD Badung pun meminta agar dilakukak pembongkaran pada bangunan yang melanggar.
Kemudian kondisi lingkungan agar dikembalikan seperti semula.
Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Komisi II I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota dewan yakni Wayan Edi Sanjaya, Putu Dendi Astra Wijaya, Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Sugita Putra dan lainnya, bersama unsur eksekutif dari Satpol PP, DPTMPTSP, PUPR, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Canggu.
Baca Juga: Tinjau Sembilan Proyek Strategis, Bupati Satria Ingatkan Rekanan Tak Asal Kerja
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, kunjungan lapangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan Satpol PP Badung.
Dari hasil pengecekan memang ditemukan pembangunan yang di luar sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu ada juga pelanggaran terhadap sempadan sungai.
Baca Juga: DPRD dan Eksekutif Sepakat, KUA-PPAS Buleleng 2026 Siap Ditetapkan
“Rekomendasinya tegas harus ada pembongkaran, harus fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula sebelum adanya pembangunan ini,” tegas Lanang Umbara.
Pihaknya pun meminta kepada pengeola untuk melalukan pembongkarans ecara mandiri.
Terutama terhadap bangunan yang berada di luar SHM, dan di bantaran sungai.
“Jika tidak, kami di DPRD Badung akan memberikan rekomendasi untuk melakukan tindakan tegas, untuk melakukan pembongkaran dan membekukan sementara izin-izin yang dimiliki,” papar politisi asa Pelaga tersebut.
Lanang Umbara menerangkan, usaha tersebut hingga saat ini baru memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Apalagi pembangunannya tidak sesuai dengen peruntukannya.
Pihaknya pun mengaku, penindakan usaha ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi permasalahan banjir yang sempat terjadi.
“Dengan pengalaman kemarin bahwasannya di Bali terjadi banjir yang sangat besar, makanya kami fokus pada hari ini terkait dengan hal-hal yang kita laksanakan untuk penanggulangan bencana banjir. Agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, telah melayangkan surat peringatan (SP) I kepada pemilik vila.
Bahkan telah diakui oleh pemilik, bangunan tersebut melanggar.
Setelah tenggak waktu habis hingga SP III dilayangakan maka akan dilakukan pembongkaran setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Badung.
“Mereka memang mengakui melebihi di luar kepemilikan. Teguran pertama sudah dikirim, dengan tenggat waktu sesuai SOP, yaitu satu minggu untuk peringatan pertama, dan maksimal satu bulan hingga pembongkaran,” terang Suryanegara.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra mengklaim, kliennya adalah korban penipuan oleh pihak developer sebelumnya.
Pihak investor berencana melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum terhadap developer yang dianggap menyesatkan dalam transaksi.
“Investor kami membeli hak sewa dengan itikad baik, berdasarkan sertifikat yang diyakinkan oleh developer. Setelah dilakukan proses perizinan, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga