Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bobol Dana Rp20 Miliar, Dua Srikandi LPD Beluhu Diringkus Polisi

I Wayan Adi Prabawa • Kamis, 9 Oktober 2025 | 01:17 WIB
DIBEKUK : Dua orang srikandi tersangka korupsi LPD Beluhu diamankan Polres Karangasem.
DIBEKUK : Dua orang srikandi tersangka korupsi LPD Beluhu diamankan Polres Karangasem.

BALIEXPRESS.ID – Polres Karangasem berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi senilai lebih dari Rp20 miliar yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IS, Ketua LPD Beluhu, dan HN, yang diduga mengajukan 87 nama fiktif sebagai peminjam dana.

Modus kedua tersangka tersebut adalah mencairkan kredit fiktif secara bertahap sejak 2017 hingga 2020, dan kembali dilakukan restrukturisasi terhadap pinjaman fiktif itu pada periode 2021 hingga 2023. "Total dana yang dicairkan secara ilegal mencapai Rp20,29 miliar. Kami telah menetapkan dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A pada 2 Januari 2025. Dari hasil audit BPKP Provinsi Bali, terungkap kerugian negara mencapai Rp20.292.147.000. Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya satu bendel legalisir data LPD, 23 buku kas harian keluar-masuk uang dari tahun 2010 hingga 2024, serta sertifikat tanah seluas 1.000 meter persegi atas nama Ika Susetiyana Ambarwati. "IS memerintahkan pencairan dana tanpa prosedur pinjaman yang sah, cukup dengan membuat bukti kas keluar. Dana itu dicairkan melalui sekretaris LPD, tanpa ada aktivitas riil dari para peminjam," jelas Kapolres.

Kini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Karangasem. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. "Kami imbau seluruh pengelola LPD di Karangasem untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan main-main dengan uang rakyat," tegas AKBP Joseph. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #lpd #Polres Karangasem #srikandi #fiktif