Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pura-Pura Jadi Pembeli, Pemuda Nekat Embat iPhone di PS Store Denpasar

Wiwin Meliana • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:13 WIB

Pemuda diamankan Polsek Denpasar Barat usai diduga mencuri iphone di PS Store Denpasar
Pemuda diamankan Polsek Denpasar Barat usai diduga mencuri iphone di PS Store Denpasar

BALIEXPRESS.ID– Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli terjadi di sebuah toko ponsel di Denpasar.

Seorang pemuda bernama Daffa Muhadzozib (23) nekat mencuri iPhone 14 Pro dari etalase PS Store di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Senin (6/10/2025) siang.

Baca Juga: BRI Buktikan Kinerja Solid, Sabet 4 Penghargaan di Indeks Tempo-IDN Financials 52

Kasus ini terungkap setelah staf toko menyadari satu unit iPhone 14 Pro warna gold raib dari meja etalase sekitar pukul 13.00 Wita.

Pemilik toko, Ahmad Aziz (29), kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan momen saat seorang pria muda berpura-pura membeli ponsel, lalu secara cepat memasukkan handphone ke saku celananya saat karyawan lengah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta.

Baca Juga: BRI Salurkan 2.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Bali melalui KBPP Polri Bali

Berbekal hasil analisis rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. bergerak cepat.

Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Selasa (7/10/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berasal dari Banjarmasin dan berdomisili di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri sendirian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Setelah berhasil mengambil iPhone, pelaku berencana menjualnya,” ungkap IPDA Wicaksana dikutip dari rilis tertulis melalui akun @polrestadenpasar.

Baca Juga: Foto Mesra Bareng Azizah Salsha Viral, Ini Sosok Nadif Zahiruddin yang Ternyata Bukan Orang Biasa

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” jelas Kompol Sukadi.

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko ponsel dan barang elektronik, untuk lebih waspada terhadap modus serupa.

“Pastikan kamera pengawas (CCTV) berfungsi optimal dan tempatkan staf di area strategis agar dapat mengawasi pergerakan pengunjung secara menyeluruh,” tutup Kompol Sukadi.

 

Editor : Wiwin Meliana
#ps store #denpasar #Curi #iphone #pemuda