Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Klarifikasi Maxxs Group Internasional, Sebut Okum Internal Salahgunakan Wewenang, Tempuh Jalur Hukum

I Gede Paramasutha • Kamis, 16 Oktober 2025 | 02:17 WIB
Maxxs Group Internasional. (Bali Express/Istimewa)
Maxxs Group Internasional. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Perusahaan jasa ekspatriat dan investasi ternama, Maxxs Group International, angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan yang beredar belakangan ini. Dalam klarifikasi resminya, Rabu (15/10), manajemen menjelaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat bukanlah akibat kelemahan sistem perusahaan.

Melainkan, masalah terjadi karena ulah beberapa oknum internal. Investigasi internal menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum tersebut.

Adapula dugaan penipuan dan manipulasi data, penggelapan dana, pemalsuan tagihan, serta kelalaian dalam penanganan dokumen klien.

Sehingga, perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 18 tahun itu tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran.

Hal itu guna memperkuat sistem manajemen, kepatuhan hukum, serta kualitas pelayanan di seluruh cabang, khususnya di wilayah Bali (Ubud dan Denpasar).

Owner & Founder Maxxs Group International, Aji Wibowo, menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas atas temuan tersebut.

“Perusahaan juga telah melakukan audit internal penuh untuk memastikan seluruh operasional dan sistem administrasi kembali berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika bisnis yang berlaku,” ujar Aji Wibowo.

Manajemen mengungkapkan telah memecat 33 staf internal, termasuk manajer, supervisor, accounting, dan tim legal, serta mengganti seluruh pimpinan cabang Bali dengan tim profesional baru.

Selain itu, para pelaku juga telah dilaporkan ke pihak berwenang dan kini dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Selama ini, Maxxs Group memilih untuk tidak memberikan tanggapan publik, dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menyikapi berbagai tudingan di media sosial, perusahaan merasa perlu meluruskan sejumlah informasi.

Aji Wibowo menegaskan, berita yang menyebut bahwa Maxxs Group International menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing adalah tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan.

Menurutnya, Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Perusahaan justru terus menyelesaikan pengurusan visa, KITAS, dan KITAP klien secara bertahap.

“Apabila ada pihak yang merasa paspornya tertahan, silakan segera menghubungi manajemen Maxxs Group. Setelah proses verifikasi, perusahaan akan mengirimkan dokumen tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam,” tegasnya.

Lebih lanjut, manajemen menekankan bahwa selama 18 tahun beroperasi, Maxxs Group tidak pernah bermasalah dengan lembaga pemerintah seperti Imigrasi, Depnaker, maupun instansi hukum lain.

Perusahaan memiliki izin usaha lengkap, bekerja sama dengan notaris, pengacara, dan lembaga pemerintah, serta dikenal memiliki ribuan testimoni positif dari ekspatriat dan investor di seluruh Indonesia.

Maxxs Group juga menilai bahwa isu negatif yang beredar merupakan bagian dari persaingan bisnis tidak sehat.

“Kami memahami bahwa keberhasilan dan reputasi kami selama 18 tahun membuat beberapa pihak tidak senang. Ada yang mencoba menjadi ‘pahlawan’ di mata publik dengan menjelekkan nama Maxxs Group, padahal tujuan utamanya adalah merebut klien kami,” tandasnya.

Ia menegaskan, perusahaan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan berita bohong. Sebagai penutup, Maxxs Group menegaskan kembali perannya sebagai “The Middle Bridge Between the Government and Expats in Bali.”

“Kami bukan pelaku pelanggaran, kami adalah jembatan yang membantu agar para ekspatriat patuh terhadap hukum Indonesia,” tegas Aji Wibowo, menutup pernyataannya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Maxxs Group Internasional #Internal #salahgunakan wewenang #oknum