BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Klungkung I Made Satria dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (16/10/2025) di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Klungkung.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, dan memperkuat implementasi tindak lanjut hasil SPI 2024 sebagai bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh KPK RI.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang terus diberikan KPK kepada Pemkab Klungkung. Menurutnya, SPI merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Survey Penilaian Integritas menjadi alat ukur untuk memetakan potensi risiko korupsi sekaligus menilai sejauh mana integritas dan akuntabilitas telah diterapkan di sektor publik,” ujar Bupati Satria.
Ia menambahkan, hasil survei tidak hanya menjadi cerminan kondisi tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan rencana aksi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan dan profesional.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta mengungkapkan, skor SPI Klungkung dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2022, Klungkung mencatat skor 82,52, turun menjadi 78,23 pada 2023, dan kembali menurun menjadi 74,47 pada 2024.
Dengan skor tersebut, posisi Klungkung secara nasional berada pada kategori “Waspada”, yang berarti terdapat potensi risiko terhadap integritas yang perlu diantisipasi.
“Posisi waspada bukan berarti buruk, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berintegritas,” tegas Sumiarta.
Ia menambahkan, Pemkab Klungkung akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, agar risiko penyimpangan dapat diminimalkan.
Kegiatan Monev ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan publik. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana