BALIEXPRESS.ID – Terkait polemik lahan milik Pemkab Tabanan yang disewa oleh PT Wooden Fish Village (Nuanu Creative City ) dengan jangka waktu 30 tahun, dibenarkan oleh pihak Nuanu Creative City.
Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto saat diwawancarai, seusai Sidak Tim Pansus TRAP DPRD Bali, Jumat (17/10), menyatakan jika Nuanu Creative City menyewa aset milik Pemkab Tabanan berupa areal seluas 1,5 hektare atau tepatnya 15.500 meter persegi.
Adapun lahan yang disewa tersebut berupa sungai yang terdapat rawa-rawa dengan hutan mangrove yang keberadaannya tergantung pasang surut air laut. Sehingga disebutkannya lahan itu tersebut tersentuh pembangunan dan dibiarkan sebagai kawasan konservasi alam di tengah-tengah Nuanu Creative City.
"Memang benar ada sewa lahan aset Pemkab Tabanan. Dan kami tegaskan lahan itu berupa sungai rawa-rawa yang didalamnya tidak tersentuh bangunan apapun. Luas Nuanu itu 44 hektare dan aset Pemkab Tabanan itu nyempil di tengah-tengah," jelasnya.
Dilanjutkan Wahyu, pihak Nuanu membenarkan adanya sewa lahan tersebut sejak tahun 2023. Namun untuk nilai kontraknya tidak berkenan disampaikan karena hal tersebut ditangani tim legal sebelumnya.
Sementara itu, terkait adanya kabar bangunan yang digunakan untuk tempat Yoga di lahan aset tersebut, pihaknya tidak membenarkan. Menurut Wahyu, memang di awal rencananya akan dibangun tempat untuk Yoga serta dok kapal.
Namun rencana tersebut batal dilakukan karena lokasi dok kapal sudah dipindahkan ke lokasi lain sedangkan tempat Yoga, dikatakan Wahyu sampai saat ini belum dibangun oleh pihak Nuanu karena masih mematangkan konsepnya.
"Selama ini kami tidak merubah fungsional mangrove dan memang tujuan kami untuk konservasi. Yang jelas kami berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan hutan mangrove di aset Pemkab Tabanan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, sewa lahan aset ini viral di media sosial karena jumlahnya dinilai kecil untuk jangka waktu puluhan tahun. Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.
Adapun nilai kerja samanya mencapai Rp 5,46 miliar. Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset. Jika dirata-ratakan per tahun, sewa aset tersebut mencapai Rp 346,6 ribu per are. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana