BALIEXPRESS.ID - Permasalahan pembayaran pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung kini belum menemui titik terang.
Sebab dari hasil mediasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, perusahaan plat merah tersebut sementara hanya membayarkan pensiun sebesar Rp 121 juta.
Hanya saja para pesiunan berharap seluruh haknya dibayarkan.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi
Untuk itu direksi Perumda meminta waktu hingga akhir Oktober 2025.
Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, telah menggelar mediasi terhadap permasalahan tersebut.
Para pekerja meminta agar haknya berupa uang penghargaan sesuai dengan SK direksi nomor 27/XII/PS/2012 untuk segera dibayarkan.
Baca Juga: Dua Ranperda Buleleng Segera Disahkan Jadi Perda
Terlebih sesuai aturan harus dibayarkan 30 hari setelah pekerja memasuki usia pensiun.
“Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba selaku Plt Direksi Perumda Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung menyampaikan akan segera dengan segala upaya untuk dapat menyelesaikan hak hak pekerja karena hak pekerja merupakan bagian dari hutang perusahaan,” ujar Eka Merthawan, Selasa (21/10).
Pihaknya juga menyebutkan, direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana akan membayarkan hak pekerja dengan mengeluarkan selembar cek bernilai Rp 121 juta.
Baca Juga: Retribusi Wisatawan Asing di Bali Capai Rp309 Miliar, Baru 36 Persen dari Total Kunjungan
Namun jumlah tersebut baru dapat membayarkan enam pekerja yang pensiun pada 2022.
“Sisanya akan dibayarkan secara bertahap setelah menghadap Bapak Bupati,” ungkapnya.
Namun para pekerja belum dapat menerima pembayaran tersebut.
Sebab para pekerja sebanyak 25 orang yang hadir saat mediasi berharap dapat diselesaikan secara keseluruhan.
“Plt Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba, menyatakan agak sulit dapat menyelesaikan secara keseluruhan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan,” terangnya seraya menyatakan ada 54 pekerja yang pensiun terhitung dari 2022 hingga 2025.
Lebih lanjut Eka Merthawan menambahkan para direksi meminta waktu hingga akhir Oktober 2025 terkait penyelesaian permasalahan tersebut.
Pihak direksi perumda bakal menemui Bupati Badung untuk memohon solusi. Terlebih permintaan para pesiunan yakni, haknya dapat dibayarkan setiap bulan dengan jumlah 10 persen.
“Plt Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba belum dapat memastikan dan meminta waktu sampai akhir Oktober agar dapat menghadap Bapak Bupati,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga