Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Denpasar Musnahkan Total 28 Kilogram Narkoba Senilai Rp 5 M

I Gede Paramasutha • Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:40 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (22/10).

Pemusnahan oleh Kejari Denpasar ini merupakan kegiatan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan tahap pertama beberapa bulan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 236 perkara.

"Terdiri atas 154 perkara narkotika, 53 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 29 perkara ketertiban umum," ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain terdiri dari sabu seberat 3.771 gram, ekstasi 568 gram, ganja 23.410 gram

Narkotika jenis lainnya 829 gram, serta obat-obatan 174 gram. Secara keseluruhan, berat barang bukti tersebut mencapai lebih dari 28 kilogram.

“Nilai barang bukti narkoba secara keseluruhan ada lima miliar, karena sabu itu lumayan banyak juga,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin gerinda, terutama untuk barang bukti berupa handphone, alat elektronik, senjata tajam, dan barang lainnya.

Agus juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode April hingga Oktober 2025.

Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

“Dilihat dari periode sebelumnya ada penurunan, karena bagaimanapun tergantung penangkapan juga. Syukur, saya pikir dengan demikian ada penurunan. Tapi sebagian barang bukti memang sudah dimusnahkan lebih dulu oleh instansi lain seperti BNN dan Kepolisian. Yang kami musnahkan ini adalah sisa dari keseluruhan barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Denpasar berharap pemusnahan barang bukti dapat menjadi peringatan (warning) bagi para pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kejaksaan bersama kepolisian dan pengadilan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Agus.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang tuntas.

“Yang pasti barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses upaya hukum sudah selesai. Kalau perkara belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dimusnahkan dulu,” kata Iman. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pemusnahan #narkoba #denpasar #kejari