Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Asmara Sesama Jenis Berakhir Tragis, Dua Pembunuh Penjaga Villa Mulai Diadili di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:17 WIB
Terdakwa M. Babul Wahyudi dan adik sepupunya Dimas Ari Ramadhan mulai disidang di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa M. Babul Wahyudi dan adik sepupunya Dimas Ari Ramadhan mulai disidang di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Kasus pembunuhan tragis terhadap penjaga vila bernama Ade, 54, di Jalan Gurita, Sesetan, akhirnya bergulir di meja hijau.

Dua terdakwa, M. Babul Wahyudi, 33, dan Dimas Ari Ramadhan, 24, pun didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk pertama kalinya, Kamis (23/10).

Peristiwa berdarah yang terjadi pada 24 Mei 2025 itu sempat menghebohkan publik Bali. Dari hasil penyelidikan, kasus ini diduga tak lepas dari motif asmara sesama jenis antara terdakwa utama, Babul, dan korban.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan dakwaan secara lengkap.

Kedua pembunuh yang merupakan saudara sepupu itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia,” ujar Kadek Dwi Marta Pandika, penasihat hukum kedua terdakwa, di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembunuhan ini termasuk kategori berencana, karena sehari sebelum kejadian para terdakwa sudah merancang rencana dan menyiapkan alat-alatnya.

Mereka menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, serta bensin untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan uraian jaksa, kedua terdakwa mendatangi vila tempat korban bekerja. Setelah sempat berbincang, Babul menagih uang yang disebut-sebut pernah dijanjikan korban. 

Namun saat menagih uang itu, adu mulut terjadi. Usai cekcok, keduanya menunggu momen korban lengah.

Hingga akhirnya Babul menyerang saat Ade temgah tertidur. Korban dipukul dengan cobek batu lalu ditusuk menggunakan gunting dan pisau.

Pria paro baya tersebut sempat melawan, namun upayanya tak membuahkan hasil. Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua terdakwa membungkus jasad dengan selimut dan menyeretnya ke kamar mandi.

Mereka juga membersihkan darah di lokasi, setelah itu pergi. Namun malam harinya, keduanya kembali membawa botol air mineral besar berisi bensin yang dibeli di warung.

Keduanya kemudian membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, pelaku mencari uang korban namun tidak menemukannya.

Keduanya lantas melarikan diri ke Bondowoso, Jawa Timur, menggunakan jasa travel. Dalam perjalanan, mereka sempat membuang barang bukti termasuk telepon genggam korban ke laut saat menyeberang dari Gilimanuk ke Ketapang.

Dalam pemeriksaan, Dimas Ari Ramadhan mengaku hanya ikut membantu karena diaja oleh sepupunya, Babul, dengan iming-iming uang hasil rampokan.

“Saya diajak karena dibilang korban orang kaya,” katanya dalam berita acara pemeriksaan.

Jasad korban ditemukan oleh BL, orang yang diperintahkan penyewa vila asal Prancis untuk mengecek kondisi Ade yang tak bisa dihubungi.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi dan menjadi awal terungkapnya kasus pembunuhan sadis tersebut.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang mengguncang warga Denpasar ini. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#asmara sesama jenis #pembunuhan #PN #Penjaga Villa #denpasar