Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangli Belum Turun, BKDPSDM Minta Bersabar

I Made Mertawan • Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00 WIB
BKDPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra.
BKDPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra.

BALIEXPRESS.ID – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangli telah melengkapi berkas administrasi sekitar sebulan lalu.

Namun hingga kini, mereka belum mendapat kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK). 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, membenarkan bahwa SK PPPK paruh waktu tersebut memang belum terbit.

Ia mengaku belum bisa memastikan waktu penyerahannya, meski menargetkan pembagian SK paling lambat pada akhir Oktober ini. 

SK dari Bupati Bangli masih dalam proses karena menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Prosesnya cukup lama karena BKN masih mencermati data ribuan calon PPPK paruh waktu Bangli. Pertek turun secara bertahap, tapi sebagian besar sudah mendapat pertek,” ujar Mahindra, Kamis (23/10/2025).

Sekitar 250-an calon PPPK belum mendapat pertek. Sebagian besar berasal dari kalangan guru pengabdi di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli.

“BKN masih mencocokkan data dengan Dapodik. Kalau pertek sudah turun, SK akan langsung dibuatkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati,” jelasnya.

Mahindra menambahkan, penyerahan SK nantinya akan dilakukan secara serentak.

Oleh karena itu, ia meminta para calon PPPK paruh waktu agar bersabar.

“Tes-nya bareng, kami juga ingin mereka menerima SK secara bersamaan. Jadi mohon bersabar, kami masih terus berproses,” pesannya.

Seperti diketahui, sebanyak 1.508 calon PPPK paruh waktu dinyatakan lulus seleksi yang digelar pada pertengahan Mei 2025.

Mereka merupakan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bangli yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Dalam perjalanannya, enam orang menyatakan mengundurkan diri sebelum tahap pemberkasan, sementara satu orang meninggal dunia. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#SK #bangli #PPPK Paruh Waktu