BALIEXPRESS.ID - Seorang pria berinisial M (50) di Kabupaten Jembrana, Bali, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus penebangan liar (illegal logging).
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, diringkus polisi saat mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya.
“Tersangka M kami amankan di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 Wita. M saat itu sedang memuat 32 gelondong kayu jati di mobil pikap miliknya dan hendak dibawa ke tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat press release di Aula Mapolres Jembrana, Senin (27/10).
Menurut Citra, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan anggota Opsnal Polres Jembrana pada Rabu (22/10). Polisi mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan dari kawasan hutan Penginuman.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui M telah melakukan penebangan pohon jati tanpa izin resmi sejak September 2025. Sekitar tujuh batang pohon jati ditebang menggunakan gergaji dan kapak, kemudian potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan.
“Modusnya, pelaku menebang menggunakan gergaji dan kapak, lalu potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan. Kemudian diangkut bertahap menggunakan sepeda motor lewat jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya,” jelas Citra.
Setelah jumlahnya cukup banyak, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pikap hitam DK 8013 WP, ditutup terpal, dan dibawa ke tempat pemotongan kayu untuk dijadikan papan.
Baca Juga: Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru bersama Meta
Pelaku mengaku, aksinya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Ia berencana menjual kayu jati hasil tebangan liar itu dengan harga Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per lembar.
“Tersangka M ini residivis. Pernah dihukum dalam kasus illegal logging pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara,” imbuh Citra.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, 1 unit mobil Mitsubishi pikap DK 8013 WP, 1 unit sepeda motor Honda Grand, terpal, tali tambang, gergaji, dan kapak.
Baca Juga: Dari Dapur Sederhana, Luh Sri Enim Angkat Cita Rasa Bali Lewat “Paon Bu Enim”
Atas perbuatannya, M disangkakan melakukan tindak pidana kehutanan berupa penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin berusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 angka 12 jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 37 angka 13 jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” tegas Kapolres.
AKBP Citra juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin dan turut menjaga kelestarian hutan.
“Kami minta masyarakat segera melaporkan ke kepolisian atau petugas kehutanan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan, pengangkutan, atau penjualan hasil hutan tanpa izin,” pungkasnya.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana