BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan seluruh kegiatan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayahnya telah dilakukan sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan berstandar nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, menegaskan bahwa proses pemasangan LPJU telah berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Aturan tersebut mengatur secara rinci tentang penempatan bangunan dan jaringan utilitas di luar bahu jalan, termasuk ketentuan jarak, ketinggian, hingga keamanan konstruksi. Seluruh kegiatan pemasangan LPJU di Klungkung sudah menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap mengacu pada ketentuan tersebut,” jelas Gunarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, di sejumlah titik dengan ruang jalan yang terbatas, penempatan tiang lampu dilakukan pada posisi paling memungkinkan secara teknis tanpa mengurangi aspek keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, ukuran pondasi tiang LPJU juga telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yakni memiliki dimensi minimal 60x60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.
Lebih lanjut, Gunarta menyampaikan bahwa pemasangan LPJU yang berada pada ruas jalan nasional di wilayah Klungkung telah memperoleh persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Dengan demikian, seluruh tahapan pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun teknis.
“Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen memastikan setiap kegiatan pembangunan, termasuk pemasangan lampu penerangan jalan, dilaksanakan sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Klungkung berharap keberadaan LPJU dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan pada malam hari. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana