BALIEXPRESS.ID– DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa (28/10).
Koordinator pembahasan Raperda, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., dalam laporannya menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB.
Baca Juga: Ary Kencana: Sosok Penyanyi Bali Idealis, Tetap Eksis dengan Lagu Lawas
“Pemerintah Provinsi telah melakukan Penyertaan Modal Dasar pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp5.004.745.000.000,00.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi memberikan penambahan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 yang direalisasikan secara bertahap selama dua tahun, dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2027,” jelas Wayan Tagel.
Ia menegaskan bahwa besaran penyertaan modal setiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut akan difokuskan untuk sejumlah kebutuhan penting, mulai dari perubahan sertifikat tanah dari SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, penyusunan DED, hingga pembangunan konstruksi zona inti.
“Pembangunan zona inti ini meliputi pembangunan panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara: Terdapat Lima Hal Memberatkan, Tidak Ada Meringankan
Dalam kesempatan itu, DPRD Bali juga menekankan pentingnya pemenuhan aspek prosedural dan analisis investasi sebelum realisasi penambahan modal dilakukan.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mensyaratkan adanya analisis investasi dan rencana bisnis yang jelas sebelum penyertaan modal ditetapkan.
“DPRD Provinsi Bali berpendapat pentingnya dokumen Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kemenkumham RI serta rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan selama lima tahun. Selain itu, analisis investasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penasihat Investasi perlu disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” kata Wayan Tagel.
Ia menjelaskan, analisis investasi tersebut sebaiknya mencakup gambaran umum perusahaan, identifikasi masalah, analisis aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, hingga kelayakan keuangan. Pendekatan tersebut, kata dia, dibutuhkan agar kebijakan penambahan modal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memiliki arah bisnis yang jelas dan terukur.
Baca Juga: Kotak Amal Viral, Dinsos Badung Bantah Lakukan Pengumpulan Dana
DPRD Bali pun memberikan rekomendasi agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti dan merealisasikan Perda ini, sehingga proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat berjalan sesuai dengan harapan.
“Kami merekomendasikan agar Saudara Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya perda ini, DPRD Bali berharap proyek pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dapat segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi pelestarian serta pengembangan kebudayaan Bali, sekaligus menjadi sumber ekonomi kreatif baru bagi masyarakat Bali.(ika)
Editor : Wiwin Meliana