Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ipung Menang di Mahkamah Agung, Sengketa Lahan Berkepanjangan di Serangan Resmi Berakhir

I Gede Paramasutha • Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:29 WIB
Siti Sapura alias Ipung. (Bali Express/Istimewa)
Siti Sapura alias Ipung. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Setelah melalui perjuangan panjang dalam sengketa lahan di Pulau Sersngan, Siti Sapura akhirnya menorehkan kemenangan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusan bertanggal 16 Oktober 2025, MA menolak seluruh permohonan kasasi dari PT Bali Turtle Island Development (BTID), Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan kemenangan wanita yang akrab disapa Ipung di tingkat pertama dan banding, dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 710 meter persegi di Desa Serangan, Denpasar Selatan. 

Lahan itu merupakan bagian dari Pipil 186 Klass II Persil 15C milik almarhum Daeng Abdul Kadir, mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis, yang kini diwariskan kepada Ipung.

Gugatan ini bermula ketika lahan milik keluarganya tak bisa disertifikatkan karena diklaim oleh PT BTID dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 82 seluas 647 meter persegi.

Klaim juga datang dari Pemerintah Kota Denpasar dan Desa Adat Serangan, yang menyebut tanah tersebut sudah diserahkan dari PT BTID melalui berita acara tahun 2016.

Merasa dirugikan, Ipung menggugat empat pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 3 November 2023.

Setelah sembilan bulan sidang penuh dinamika, PN Denpasar memenangkan gugatan Ipung pada 5 Agustus 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 Oktober 2024.

Tak puas dengan hasil itu, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun perjuangan di tingkat kasasi tidak mudah.

Ipung mengaku harus berjuang sendiri tanpa kuasa hukum dan menghadapi berbagai hambatan administratif seperti gangguan sistem e-court serta keterlambatan pengiriman berkas perkara. 

Bahkan, ia sempat beberapa kali mendatangi langsung kantor Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung RI di Jakarta untuk memastikan berkas perkaranya diproses.

“Banyak yang meremehkan saya, bilang tidak mungkin saya menang lawan pengusaha besar dan pejabat. Tapi saya percaya keadilan pasti berpihak pada kebenaran,” ujar Ipung penuh haru saat ditemui usai mengetahui putusan MA.

Ia menambahkan, putusan kasasi yang menolak seluruh permohonan dari para tergugat menjadi bukti bahwa perjuangan tanpa uang dan tanpa bantuan “makelar kasus” masih bisa menang di lembaga hukum tertinggi.

“Terima kasih kepada para hakim yang telah menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Ini kemenangan bukan hanya untuk saya, tapi untuk seluruh rakyat kecil yang berani mencari keadilan,” kata Ipung.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, maka status hukum atas tanah sengketa kembali ke pihak ahli waris Daeng Abdul Kadir.

Ipung berharap aparat penegak hukum membantu proses pelaksanaan putusan tanpa hambatan dan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

“Saya hanya ingin tanah warisan keluarga bisa kembali dengan damai dan sesuai hukum. Semoga ini jadi pelajaran bahwa rakyat kecil pun bisa menang kalau benar,” tutupnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#sengketa #lahan #Mahkamah Agung #serangan #ipung