SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bekerja sama dengan UPTD PPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng), dua kebijakan strategis kembali diperpanjang, yakni Promo Merdeka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, I Gusti Putu Sudiana, menjelaskan bahwa Promo Merdeka merupakan kebijakan penghapusan atau pembebasan piutang pokok PBB-P2 tahun 1994–2020, dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Program ini berlaku hingga 15 Desember 2025.
Menurut Sudiana, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya memperkuat kesadaran pajak daerah.
“Promo Merdeka ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Sejak diluncurkan, lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program ini dengan nilai total hampir Rp8 miliar,” ujarnya, Rabu (29/10).
Ia menambahkan, untuk mempermudah pelayanan, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kini bisa diakses secara digital melalui kanal ‘Panji Den Bukit’. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mencetak SPPT secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor BPKPD.
“SPPT bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat dapat mencetaknya sendiri secara mudah dan cepat tanpa memerlukan kertas khusus,” jelas Sudiana.
Sementara itu, dari sisi pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Bali juga menghadirkan program pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang masih terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Kasi Pelayanan pada UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, I Komang Agus Udayana Putra, menegaskan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa sanksi administrasi. Program ini juga mendorong tertib administrasi melalui penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan pendataan kendaraan yang lebih tertib, transparan, dan akurat. Langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Baik melalui Promo Merdeka PBB-P2 maupun pemutihan pajak kendaraan bermotor, keduanya dirancang untuk memberi keringanan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. ***
Editor : Dian Suryantini