BALIEXPRESS.ID — Pihak Jeroan/Puri Belong, Denpasar akhirnya angkat bicara terkait tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua tersangka GS dan KN (almarhum). Melalui kuasa hukumnya, mereka menegaskan seluruh proses administrasi yang dilakukan telah sesuai prosedur, Jumat (31/10).
Bahkan pihak Puri Belong menyatakan memiliki dasar hukum kuat berupa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah pelapor melalui kuasa hukumnya, Jro Komang Sutrisna, menuding adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) baru yang dianggap tidak sah.
Namun, Kuasa hukum Puri Belong, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah memalsukan atau mengubah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi dasar keluarnya NOP baru.
Menurut Sujana, seluruh dokumen terkait diterbitkan secara resmi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami luruskan klien kami tidak ada melakukan pemalsuan surat, kepala lingkungan juga tidak pernah membuat surat palsu. Dia hanya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan jabatan," jelas Sujana kepada awak media di Denpasar.
“Kepala lingkungan hanya menjalankan tugas menandatangani blanko resmi yang dikeluarkan oleh Dispenda, jadi jelas itu bukan buatan kepala lingkungan. Bahkan ahli juga menyatakan bahwa SPPT itu resmi berasal dari Dispenda," imbuhnya.
Ia menambahkan, tuduhan pemalsuan surat sama sekali tidak berdasar karena seluruh proses administratif telah melewati jalur hukum sah dan disertai bukti kuat berupa putusan pengadilan yang inkracht hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Dasarnya adalah surat pernyataan dari almarhum I Gusti Ngurah Nila, yang menyatakan dirinya pemilik sah tanah tersebut, dan surat itu dibuat berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sujana juga mengungkap adanya kejanggalan atas diterimanya laporan tersebut di Polresta Denpasar, hingga berujung pada penetapan dua orang tersangka.
Padahal, kasus serupa pernah dilaporkan ke Polda Bali, namun dihentikan karena bukti yang dimiliki Puri Belong dinilai sah dan kuat secara hukum. Kuasa hukum Puri Belong pun menyoroti perbedaan luas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, tanah yang dipersoalkan pelapor hanya sekitar 20 are, sementara lahan yang didaftarkan oleh pihak Puri mencapai 90 are.
Sujana menjelaskan bahwa penerbitan SPPT baru tersebut merupakan tindak lanjut atas kemenangan hukum Puri Belong dalam perkara perdata melawan keluarga pelapor. Putusan kemenangan itu, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap hingga kasasi dan PK.
“Klien kami, Puri Belong, adalah tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh keluarga pelapor. Kami kemudian melakukan rekonvensi atau gugatan balik. Hasilnya, penggugat (pelapor) kalah di pengadilan negeri, kalah lagi di banding, kalah di kasasi, dan terakhir kalah di PK,” ungkapnya.
Dengan dasar hukum yang sudah final, Sujana menegaskan tuduhan pemalsuan surat tidak memiliki dasar sama sekali. “Sesungguhnya klien kami dari Puri Belong tidak melakukan pemalsuan surat. Kami hanya mengajukan permohonan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses administratif terdapat 12 SPPT yang kemudian digabungkan sesuai dengan putusan pengadilan. "Awalnya ada 12 SPPT dan berdasar putusan pengadilan itu digabungkan. Nah Dispenda lah yang memilih nomor mana yang dipakai," tukasnya.
Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Jro Komang Sutrisna, tetap bersikukuh bahwa laporan mereka tidak berkaitan dengan perkara perdata tahun 2019, melainkan dugaan pemalsuan surat keterangan pada tahun 2014 yang digunakan untuk penggabungan NOP.
“Ada dokumen yang dipalsukan hingga SPPT yang sebelumnya atas nama I Gusti Ketut Arnawa berubah menjadi atas nama tersangka. Ini bukan soal sengketa tanah, tapi murni pemalsuan surat,” tegas Jro Sutrisna.
Kasus ini kini telah masuk ke ranah pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial GS dan KN, sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/540.k/III/2025/Satreskrim tertanggal 14 Maret 2025.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Namun, salah satu tersangka, KN, telah meninggal dunia di tengah proses hukum yang masih berjalan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha