BALIEXPRESS.ID - Jeruji besi kini resmi jadi tempat menua bagi Siprianus Ra Mone, 40. Pria tak bermoral itu melecehkan anak tiri yang berkebutuhan khusus sejak masih di bawah umur. Bahkan, dia tega rudapaksa gadis lugu tersebut.
Atas tindakan bejat yang dia lakukan, ia diganjar hukuman berat di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (6/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Wayan Suarta, Siprianus divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siprianus Ra Mone selama 11 tahun penjara," ucap hakim. Tak hanya diganjar pidana badan, pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Perbuatannya melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU yang sama.
Adapun pertimbangan yang memberatkan putusan yaitu, perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan trauma berat bagi korban.
Apalagi, tindakan kejinya membuat gadis itu merasa sedih, kecewa, marah, tapi juga tidak paham terhadap masalah yang dihadapi.
Selain itu, sebagai orang dewasa yang memiliki hubungan dekat (ayah tiri), semestinya terdakwa melindungi anak korban.
Walaupun putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan 14 tahun 10 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima, begitupula terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, Siprianus Ra Mone, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena nekat merudapaksa anak tiri berulang kali.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/10), JPU Eriek Sumiyati menuntut pria yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut agar dijatuhi hukuman 14 tahun 10 bulan penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini berawal ketika korban tinggal bersama ibu kandungnya inisial R, terdakwa, serta seorang anak lain berinisial JB di sebuah kos di Denpasar Barat, sejak 2019.
Mereka tidur dalam satu kamar. Pada suatu malam di tahun itu, terdakwa sudah mulai melecehkan korban, sampai anak itu menangis ketakutan. Sang ibu kala itu terbangun dan langsung marah. R memperingati suaminya agar tak mengulangi aksinya.
Bagai suara yang masuk telinga kanan keluar telinga kiri, terdakwa justru melakukan yang lebih parah saat keluarga mereka pindah kos ke Denpasar Selatan pada 2021. Saat keadaan sepi, pria tersebut memaksa menyetubuhi korban yang baru berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya, korban sampai merasa sakit di paha bagian dalam dekat kemaluan sampai menangis dan kesulitan untuk berjalan. Sejak saat itu, gadis tersebut berulang kali digauli, terutama saat ibunya bekerja.
Kejadian serupa terus saja dilakukan terdakwa meski pindah kos lagi. Dua aksi terbaru dilancarkan pada 6 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita dan pada 13 April 2025. Dampaknya, anak tiri tersebut trauma berat.
Akhirnya, gadis ini menceritakan peristiwa itu kepada seorang saksi berinisial MJ. Lalu, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk divisum.
Dari hasil visum et repertum yang ditandatangani dr. Dudut Rustyadi, ditemukan robekan lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh penetrasi benda tumpul. (*)
Editor : I Gede Paramasutha