BALIEXPRESS.ID — Sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang larangan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pasalnya, SE tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, sementara rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggar dinilai bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perizinan Usaha, serta Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah berlaku.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menyatakan akan mencabut izin usaha bagi produsen yang tetap memproduksi AMDK di bawah 1 liter setelah batas waktu yang ditentukan, yakni awal 2026.
Pakar hukum senior Gede Pasek Suardika menilai SE Gubernur Bali tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas. Jadi, kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat,” katanya belum lama ini.
Dari sisi kebijakan publik, Slamet Rosyadi, pakar dari Universitas Soedirman (Unsoed), juga menilai bahwa SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi kepada pihak swasta.
“Jadi, tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, fungsi SE seharusnya hanya untuk memperjelas atau merinci aturan yang multitafsir di lingkup internal pemerintahan.
“Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Hujan Picu Pohon Tumbang di Baler Bale Agung Jembrana, Atap Rumah Warga Rusak
Hal senada disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Jusuf Irianto.
Ia menegaskan bahwa SE tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik karena tidak lahir dari proses legislasi formal.
“Karenanya, SE hanya berlaku di lingkungan internal pemerintahan daerah, dan tidak memiliki daya paksa hukum sebagaimana Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda, juga berpendapat bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Jadi, SE itu nggak bisa mengikat dan nggak bisa ngasih punishment,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan terkait penanganan sampah seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat.
“Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda karena ada persetujuan DPRD-nya. Selain memperkuat kedudukan hukum, Perda juga memungkinkan adanya dukungan anggaran,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti