Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pakar Soroti Aspek Hukum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Terkait Larangan AMDK di Bawah 1 Liter

Rika Riyanti • Selasa, 11 November 2025 | 21:34 WIB

EDARAN: Ilustrasi air minum dalam kemasan
EDARAN: Ilustrasi air minum dalam kemasan

 


BALIEXPRESS.ID — Sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang larangan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter berpotensi menimbulkan persoalan hukum. 

Pasalnya, SE tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, sementara rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggar dinilai bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perizinan Usaha, serta Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah berlaku.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menyatakan akan mencabut izin usaha bagi produsen yang tetap memproduksi AMDK di bawah 1 liter setelah batas waktu yang ditentukan, yakni awal 2026.

Baca Juga: BRI Hadirkan BRI Consumer Expo Goes to The Links (Golf Villa) di New Kuta Golf, Pamerkan Beragam Promo dan Layanan Terlengkap

Pakar hukum senior Gede Pasek Suardika menilai SE Gubernur Bali tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas. Jadi, kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat,” katanya belum lama ini.

Dari sisi kebijakan publik, Slamet Rosyadi, pakar dari Universitas Soedirman (Unsoed), juga menilai bahwa SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi kepada pihak swasta.

Baca Juga: PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk PERUMDA Tirta Mangutama, Dukung Keandalan Akses Air Bersih di Badung

“Jadi, tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan,” jelasnya.

Menurutnya, fungsi SE seharusnya hanya untuk memperjelas atau merinci aturan yang multitafsir di lingkup internal pemerintahan.

“Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Hujan Picu Pohon Tumbang di Baler Bale Agung Jembrana, Atap Rumah Warga Rusak

Hal senada disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Jusuf Irianto.

Ia menegaskan bahwa SE tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik karena tidak lahir dari proses legislasi formal.

“Karenanya, SE hanya berlaku di lingkungan internal pemerintahan daerah, dan tidak memiliki daya paksa hukum sebagaimana Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda, juga berpendapat bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Viral! Remaja Putri di Tabanan Dibuntuti Pria Misterius hingga Depan Rumah, Polisi Beber Hasil Penyelidikan Awal

“Jadi, SE itu nggak bisa mengikat dan nggak bisa ngasih punishment,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan terkait penanganan sampah seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat.

“Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda karena ada persetujuan DPRD-nya. Selain memperkuat kedudukan hukum, Perda juga memungkinkan adanya dukungan anggaran,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #surat edaran #wayan koster #amdk