SINGARAJA, BALI EXPRESS — Setelah melalui serangkaian sidang yang cukup panjang, kasus narkoba yang menyeret mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Buleleng, berinisial PBM alias Bayu, 35, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (10/11) lalu.
Majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta menyatakan Bayu bersama dua rekannya, KAY alias Yudi,30 dan GS alias Gede, 32, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima Rabu, (12/11), amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu selama enam tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta dalam persidangan yang dihadiri para jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Selain Bayu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada terdakwa GS alias Gede, yakni pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, hukuman paling berat dijatuhkan kepada KAY alias Yudi, yang dinilai memiliki peran lebih dominan dalam kasus ini. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Yudi serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” tegas Bagiarta.
Baca Juga: Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Dalangnya Ternyata Ketua Umum HIPMI Buleleng
Majelis hakim I Made Bagiarta dalam pertimbangannya menyebut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Namun, hal-hal yang meringankan tetap diperhatikan, seperti sikap sopan selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Usai mendengar putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis majelis hakim. Mereka akan memanfaatkan waktu 14 hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Dalam kasus ini, para jaksa yang menangani perkara masing-masing terdakwa antara lain Kadek Adi Pramarta selaku JPU perkara No. 128/Pid.Sus/2025/PN Sgr, Ketut Deni Astika selaku JPU perkara No. 126/Pid.Sus/2025/PN Sgr, serta Isnarti Jayaningsih selaku JPU perkara No. 127/Pid.Sus/2025/PN Sgr.
Sidang putusan yang berlangsung cukup tegang itu juga menjadi perhatian publik karena sosok Bayu dikenal luas sebagai figur pengusaha muda di Buleleng. Dengan vonis tersebut, ketiga terdakwa akan tetap berada di balik jeruji besi sambil menunggu keputusan final untuk mengajukan banding atau menerima hasil putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha properti di Buleleng berinisial GS nyaris dijebloskan ke penjara setelah diduga dijebak oleh rekan bisnisnya, BM, dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu. Penggerebekan di rumah GS di Desa Ambengan, Sukasada, pada 2 Maret 2025, menemukan tujuh paket sabu yang ternyata sengaja ditaruh oleh orang suruhan BM. Tak hanya itu, GS juga dijebak saat bertemu BM di Tabanan. Minuman tehnya diduga dicampur shabu hingga hasil tes urinenya positif.
Dalam proses penyelidikan, GS berhasil membuktikan dirinya sebagai korban dengan menunjukkan rekaman CCTV dan bukti lain yang mengarah pada keterlibatan BM. Polisi kemudian menangkap orang yang diduga terlibat, termasuk BM. Ia diamankan pada 8 Maret 2025. Selain kasus rekayasa narkoba, polisi juga menyelidiki dugaan percobaan pembunuhan terhadap GS melalui teh yang dicampur narkoba. ***
Editor : Dian Suryantini