Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Bangli Siapkan Pengamanan Maksimal Sidang Putusan Mangku Luwes

I Made Mertawan • Kamis, 13 November 2025 | 14:09 WIB
Terdakwa Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di PN Bangli, Selasa (28/10).
Terdakwa Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di PN Bangli, Selasa (28/10).

BALIEXPRESS.ID – Polres Bangli melakukan pengamanan maksimal dalam sidang dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (13/11/2025).

Pengamanan ketat ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya mengatakan bahwa sidang kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian.

Hal ini mengingat pada sidang-sidang sebelumnya, suasana kerap ramai oleh kehadiran keluarga korban, Komang Alam Sutawan.

Apalagi sidang kali ini beragendakan putusan. Diperkirakan akan lebih banyak dihadiri keluarga korban, bahkan tidak menutup kemungkinan keluarga terdakwa juga hadir.

Untuk itu, Polres Bangli menerapkan pola pengamanan khusus dengan melibatkan jajaran Polsek Bangli dan Polres Bangli.

Sedikitnya 241 personel akan diterjunkan ke PN Bangli. Sistem pemeriksaan pun diperketat, tidak hanya bagi yang akan masuk ke ruang sidang, tetapi juga bagi seluruh pengunjung yang masuk area pengadilan.

“Pemeriksaan dilakukan berlapis. Kami tidak ingin ambil risiko,” tegas Ratwijaya dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadiran pengunjung dari kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun terdakwa.

Mengenai jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke area maupun ruang sidang, juga masih akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

“Sidang kali ini kan putusan, pasti ada puas dan tidak puas. Jadi untuk mengantisipasi itu, kami lakukan pengamanan maksimal,” tandasnya.

Diketahui, Mangku Luwes diadili dalam kasus pembunuhan yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025) sore.

Pria asal Desa Songan ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Komang Alam Sutawan, yang juga merupakan warga setempat.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli menuntut Luwes dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pembunuhan #Mangku Luwes #bangli #songan