BALIEXPRESS.ID – Air matanya tak terbendung saat berdiri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/11). Dengan suara bergetar, Gede Gawatra, pengusaha babi asal Singaraja, mencoba menjelaskan di hadapan majelis hakim bagaimana hidupnya berubah seketika, dari peternak sederhana menjadi terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Saya hanya ingin menghidupi keluarga. Tapi sekarang saya di penjara, anak saya butuh biaya operasi, dan ibu saya sakit,” katanya, menangis di tengah sidang.
Padahal, niat awalnya sederhana. Ia hanya ingin menjalankan usaha ternak babinya lewat pinjaman KUR BRI. Namun, upaya itu menjadi awal dari mimpi buruk yang tak pernah ia bayangkan.
Kisah pahit ini bermula saat pengajuan pinjaman KUR miliknya ditolak oleh BRI Unit Setiabudi. Saat itu, datanglah I Made Dwi Mei Anggara, seorang mantri atau marketing BRI, yang menawarkan “jalan keluar.”
Dengan jabatannya, Anggara seolah membantu memperlancar pencairan dana KUR. Tak ada kecurigaan sedikit pun di benak Gawatra, apalagi Anggara adalah pegawai bank, lembaga yang selama ini dianggap tepercaya.
Namun setelah pinjaman cair, tak disangka, sebagian dana justru dipinjam oleh Anggara sendiri dengan janji akan segera dikembalikan. Ketika Gawatra menagih, jawaban Anggara justru membuatnya kian terperangkap, ia diminta mencarikan nasabah baru KUR agar uangnya bisa diganti.
“Dia bilang, bantu saya cari orang yang mau ambil KUR. Nanti uangm bisa dikembalikan,” kenang Gawatra dalam pledoinya. Ia pun menuruti. Dalam dua tahun, ia membantu mengumpulkan 48 orang calon nasabah. Tapi di balik proses itu, ternyata banyak yang tak sesuai prosedur. Data nasabah direkayasa, jenis usaha diubah, bahkan beberapa dijadikan “nasabah fiktif.”
Gawatra juga diminta mengubah jenis usahanya menjadi jual beli sepeda motor, agar lebih mudah mencairkan pinjaman. Nasabah diminta membeli motor-motor itu untuk dijadikan jaminan. Kini, di hadapan hukum, Gawatra harus menanggung akibatnya.
Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,2 miliar. Ia memang mengakui menerima sebagian uang hasil permainan KUR, tapi menurut pengacaranya, jumlah itu hanya Rp 310 juta, bahkan Rp 200 juta sudah dikembalikan.
Kuasa Hukum Terdakwa Dimas menyebut kliennya bulankan pelaku utama dan hal ini terjadi karena ketidaktahuannya. Ia percaya pada pegawai bank, dan itu menjadi kesalahannya yang paling fatal. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga keuangan, tapi juga menggambarkan betapa rapuhnya posisi rakyat kecil di hadapan sistem yang seharusnya membantu mereka.
BRI sendiri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diungkap oleh audit internal dan oknum marketing yang terlibat sudah dipecat. “Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud,” tegas Pemimpin Cabang BRI Singaraja, Panji Kurniawan.
Namun bagi Gawatra, semua penyesalan itu datang terlambat. Hidupnya kini berubah total.
Dari seorang pengusaha ternak babi yang berusaha menghidupi keluarganya, ia kini harus menunggu nasib di balik jeruji, sementara keluarga kecilnya berjuang sendirian di luar.
Sebuah kisah getir tentang kepercayaan yang disalahgunakan, dan harapan yang berubah menjadi jerat hukum. (*)
Editor : I Gede Paramasutha