BALIEXPRESS.ID- Tunggakan pajak dari aktivitas galian pasir di Karangasem ternyata mencapai angka mencengangkan.
Total piutang pajak pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau dikenal sebagai galian C ini menembus Rp37 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut berasal dari para pengusaha galian yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
"Ini secara keseluruhan dari yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak," ujarnya Siki Ngurah.
Menurut Siki Ngurah, besarnya tunggakan disebabkan beberapa faktor, salah satunya karena sejumlah usaha galian tidak lagi beroperasi.
Meski begitu, mantan Kepala Dinas Pertanian ini menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap harus diselesaikan.
"Walaupun sudah tidak beroperasi, tetapi kewajiban pajak harus tetap dibayar," tegasnya.
Dari hasil tindak lanjut BPKAD, sejumlah pengusaha mengaku bersedia menyelesaikan tunggakan mereka secara bertahap.
"Besaran tunggakan masing-masing pengusaha berbeda. Mereka berjanji akan membayar dengan cara mencicil," tambah pejabat asal Desa Bukit, Karangasem ini.
Selain sektor galian C, tunggakan juga terjadi pada pajak hotel dan restoran. Hanya saja, jumlah pasti piutang sektor tersebut masih dalam proses rekapitulasi.
”Kami belum rekap untuk tunggakan pajak hotel restoran ini," katanya.
BPKAD Karangasem telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk memperkuat penagihan piutang kepada para wajib pajak.
Sepanjang tahun 2024, kerja sama ini berhasil mengumpulkan Rp4,3 miliar lebih dari berbagai tunggakan. [*]
Editor : I Made Mertawan