BALIEXPRESS.ID – Pemkab Bangli menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp71 miliar dalam APBD 2026.
Anggaran ini diperuntukkan bagi 68 desa di Bangli. Besaran anggaran ini sama seperti tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, mengatakan alokasi tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, besaran ADD yang dikucurkan Bangli sudah melampaui batas minimal yang diamanatkan pemerintah pusat.
“Aturan pemerintah pusat itu minimal 10 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum). Sementara kami sudah 12 persen,” kata Purnama.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Bangli, I Komang Agus Hariwibawa, menambahkan besaran dana yang diterima masing-masing desa berbeda-beda.
Pengalokasiannya dihitung berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan serta indeks kesesuaian geografis.
Setiap desa akan menerima ADD berkisar Rp600 juta hingga Rp1 miliar.
“Desa yang kecil-kecil seperti Binyan, Belandingan, Batukaang, dan Banua menerima lebih kecil. Songan B bisa mencapai Rp1 miliar,” beber Hariwibawa.
Terkait peruntukan dana, Hariwibawa menyebut sejauh ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur soal ADD.
Kondisinya berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat dan diatur tiap tahun oleh Kementerian Desa.
Penggunaan ADD disesuaikan dengan kewenangan desa, terutama untuk pemenuhan penghasilan tetap, tunjangan perangkat desa, operasional kantor, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Sisanya baru digunakan untuk program prioritas yang menjadi kewenangan desa,” ujarnya. (*)
Editor : I Made Mertawan