Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WNA Selandia Baru Digugat Pembatalan Perjanjian Sewa, Juga Dilaporkan Pemalsuan Data Usaha di Polda Bali

I Gede Paramasutha • Minggu, 23 November 2025 | 01:38 WIB
Kuasa Hukum Rani Revina dari Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office membeberkan soal kasus yang diadukan oleh kliennya di Denpasar, Sabtu (22/11). (Bali Express/Istimewa)
Kuasa Hukum Rani Revina dari Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office membeberkan soal kasus yang diadukan oleh kliennya di Denpasar, Sabtu (22/11). (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Seorang WNA asal Selandia Baru, Ataria Walter Wilson, resmi digugat secara perdata sekaligus dilaporkan pidana atas dugaan pemalsuan perizinan usaha dan manipulasi data perusahaan milik warga lokal. Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sementara laporan pidana terhadap Wilson telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (21/11) di Polda Bali.

Gugatan perdata ini diajukan oleh Rani Revina melalui Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office, dengan tuntutan utama pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang ditandatangani pada 7 Desember 2024. Kuasa hukum Rani Revina, Agustinus Nahak, mengatakan, Wilson yang menjabat sebagai Direktur PT Idanz Joint Ventures, diduga melakukan penipuan sejak sebelum perjanjian itu dibuat, sehingga kontrak dianggap memiliki cacat kehendak dan sebab yang tidak halal.

Kasus ini disebut bermula dari hubungan personal antara klien dan Wilson. Selama sekitar enam bulan, Rani disebut telah memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan hidup Wilson. "Klien kami menyediakan tempat tinggal, memfasilitasi makan, dan kebutuhan sehari-hari selama kurang lebih enam bulan," ujar Agustinus di Denpasar, Sabtu (22/11).

Setelah hubungan keduanya semakin dekat, Wilson kemudian meminta menyewa sebagian lahan milik klien seluas 200 meter persegi untuk mendirikan kantor dan bisnis farmasi yang diklaim akan menghasilkan keuntungan besar.

“Karena kedekatan dan rasa iba, klien kami bersedia menandatangani perjanjian sewa dengan skema pembayaran bulanan. Ini membuktikan itikad baik klien, yang kemudian dikhianati oleh Tergugat,” tandasnya. Namun, di balik janji tersebut, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan manipulasi serius.

Wilson diduga mencaplok data usaha milik klien, PT Yes Fitness Indonesia (NIB: 0805240933321), dan memasukkannya ke dalam NIB PT Idanz Joint Ventures (NIB: 2907240078009) tanpa izin. Lebih mencengangkan lagi, aksi pemalsuan ini dilakukan sebelum perjanjian sewa ditandatangani.

“Fakta bahwa jenis usaha klien sudah dicantumkan dalam NIB Tergugat jauh sebelum kesepakatan sewa dibuat adalah bukti kuat adanya niat jahat sejak awal,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perjanjian ini masuk kategori penipuan sebagaimana diatur Pasal 1328 KUHPerdata, sehingga layak dibatalkan.

Selain itu, janji pendirian pabrik obat-obatan diduga hanya kamuflase. NIB PT Idanz justru lebih menonjolkan bidang usaha kebugaran yang merupakan jenis usaha yang selama ini dijalankan Rani Revin. Sehingga, menguatkan dugaan adanya rencana pengambilalihan usaha di balik skema sewa.

Secara paralel, kasus ini juga bergulir di ranah pidana. Wilson dilaporkan ke Polda Bali dengan Nomor LP/B/119/II/2025/SPKT/POLDA BALI. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya SPDP pada 21 November 2025 yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Polda Bali menyangkakan Wilson melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat biasa dan surat otentik, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Menurut kuasa hukum, pemalsuan data NIB yang dilakukan melalui sistem OSS merupakan tindakan serius karena menyangkut dokumen resmi negara dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien. Dengan status Wilson sebagai warga negara asing, pihak kuasa hukum mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Wilson diduga melanggar ketentuan perizinan tinggal di Indonesia, sehingga layak dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan jangka panjang.
“WNA yang melakukan kejahatan tidak boleh dibiarkan berlindung di balik status investor. Negara wajib tegas,” kata Nahak.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga diminta segera memeriksa legalitas bangunan yang didirikan Wilson di atas lahan sewa. Jika terbukti tidak memiliki PBG atau IMB, kuasa hukum meminta agar pemerintah melakukan penindakan sesuai regulasi, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran.

Nahak menegaskan komitmen pihaknya untuk mengejar penyelesaian hukum yang komprehensif, baik perdata, pidana, maupun keimigrasian.
“Kami memastikan klien mendapatkan keadilan penuh. Hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan, terlebih jika ada dugaan manipulasi oleh pihak asing dengan dalih investasi,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai laporan kasus ini belum bisa memberikan keterangan.

Sementara, Juru Bicara PN Denpasar Wayan Suarta yang dikonfirmasi mengenai gugatan terhadap Wilson mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Dilaporkan #polda bali #wna #digugat #selandia baru