Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Eks Karyawan Bobol Toko di Kintamani, Linggis Buka Jalan Polisi Tangkap Pelaku

I Made Mertawan • Kamis, 27 November 2025 | 13:54 WIB

 

Hendra (kanan), pelaku pencurian di Toko Jayamaruti, Kintamani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hendra (kanan), pelaku pencurian di Toko Jayamaruti, Kintamani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BALIEXPRESS.ID- Kasus pencurian di Toko Jayamaruti, Banjar Jayamaruti, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pelaku diketahui mantan karyawan Toko Jayamaruti bernama Hendra,19.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa dalam pers rilis di Mapolres Bangli, Rabu (26/11/2025) membeberkan, pencurian diketahui terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 06.30 Wita.

Saat itu, karyawan toko, Ni Putu Arini Partini,35, melihat pintu mess karyawan terbuka.

Arini menemukan pecahan kaca di atas tempat tidur, ventilasi rusak, triplek penutup ventilasi lepas, dan kondisi kamar berantakan.

Kejanggalan ini pun disampaikan Arini kepada rekan kerjanya Aji Sofyan termasuk pemilik toko, I Gusti Ngurah Agung Suarjana,49.

Ternyata, pintu toko bagian belakang juga rusak. Uang Rp50 juta yang berada di laci kasir, hilang.

Begitu juga dua slop rokok merk Marlboro tidak ada di tempat. Di meja kasir ditemukan satu batang linggis warna kuning yang diduga digunakan pelaku membobol toko.  

Temuan linggis itu membuka jalan bagi Polsek Kintamani untuk mengungkap bahwa pelaku adalah mantan karyawan toko setempat. 

Polisi menelusuri toko penjual linggis dan memperoleh keterangan bahwa pembelinya memiliki ciri-ciri mantan karyawan toko Jayamaruti.

Hendra akhirnya ditangkap di kampungnya, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Kepada polisi, Hendra yang bekerja sekitar 8 bulan di toko itu mengakui perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, Hendra bersama temannya, Wahyudi yang belum berhasil ditangkap polisi. 

Atas perbuatannya, Hendra disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 atau Pasal 362 KUHP. 

"Motif pencurian karena faktor ekonomi," kata Willa didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurhabib Aulia, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa dan lainnya.  (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Kintamani #pencurian #eks karyawan