Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polemik OSS di Bali, Panitia Perancang Undang-Undang Tinjau Bangli, Merta Jiwa Perjuangankan Bali di Pusat

I Putu Mardika • Jumat, 28 November 2025 | 02:05 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Komang Merta Jiwa, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bangli pada Rabu, (26/11)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Komang Merta Jiwa, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bangli pada Rabu, (26/11)
BALIEXPRESS.ID-Di tengah sorotan publik atas maraknya investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Komang Merta Jiwa, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bangli pada Rabu, (26/11).

Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk memantau dan meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Kunjungan yang bertujuan cek fakta ini menemukan bahwa sistem perizinan terintegrasi, Online Single Submission (OSS), yang menjadi pintu masuk investasi (termasuk PMA), justru masih jauh dari optimal. Hal ini menimbulkan celah pengawasan yang dapat memperburuk masalah lingkungan jika investasi tidak terkontrol.

Pertemuan ini melibatkan Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan pelaku usaha.

Dalam suasana diskusi yang intens, Komang Merta Jiwa yang tampak mengenakan kemeja putih dan memimpin diskusi di dampingi Wakil Bupati Diar, menjelaskan bahwa tujuan PPUU adalah mengumpulkan masukan konkret sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan UU Pemda, yang salah satu aspek pentingnya adalah pengendalian investasi.

"Sebagai bagian dari PPUU, kami datang ke Bangli untuk meninjau seberapa jauh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda ini telah berjalan efektif, terutama dalam aspek peningkatan pelayanan publik dan otonomi daerah. Sayangnya, kami menemukan keluhan signifikan terkait OSS. Jika OSS sebagai screening investasi bermasalah, maka pengawasan terhadap PMA yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar tata ruang menjadi sangat sulit dilakukan," ujar Komang Merta Jiwa.

Kunjungan Tim PPUU ini diperkuat dengan pernyataan dari Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Abdul Kholik.

Abdul Kholik menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi undang-undang merupakan tugas konstitusional DPD untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang merugikan daerah.

"Tugas kami di PPUU adalah memastikan produk undang-undang yang kami rancang dan awasi benar-benar bisa dilaksanakan di daerah. Kasus di Bangli menunjukkan bahwa ada PR besar dalam sinkronisasi regulasi, di mana semangat desentralisasi yang diusung oleh UU Pemda terhambat oleh sistem teknis di bawahnya. Kelemahan perizinan ini membuka risiko investasi (PMA) yang tidak bertanggung jawab, seperti yang marak dikeluhkan di Bali," tegas Abdul Kholik dalam kesempatan terpisah.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, mengonfirmasi keluhan tersebut, mengakui adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dengan kemampuan operasional di daerah.

"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak DPD Komang Merta Jiwa dan tim PPUU. Kendala besar masih ada pada infrastruktur digital, pemahaman regulasi, dan sinkronisasi data antar kementerian. Jika layanan OSS terhambat, maka semangat desentralisasi dan kemudahan berusaha yang diamanatkan oleh UU Pemda pun ikut terganggu. Ini juga menyulitkan kami memantau compliance (kepatuhan) investasi yang masuk," jelas Wakil Bupati Diar.

Wakil Bupati Diar menyatakan komitmennya untuk segera membentuk tim percepatan dan membuka layanan konsultasi khusus bagi UMKM untuk mengatasi kendala OSS, sembari menunggu langkah strategis dari DPD RI PPUU dalam menyempurnakan regulasi di tingkat pusat

Menanggapi hasil cek fakta tersebut, Anggota DPD RI Komang Merta Jiwa menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi prioritas PPUU untuk ditindaklanjuti.

"Hasil tinjauan PPUU di Bangli ini sangat penting. Saya akan membawa data dan aspirasi ini ke forum DPD RI di Jakarta. Kita akan mendesak kementerian terkait untuk melakukan penyempurnaan mendasar pada sistem OSS dan memastikan alokasi dana yang cukup untuk peningkatan kapasitas petugas. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal perbaikan regulasi di tingkat pusat agar UU Pemda benar-benar berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga lingkungan di Bali," tegas Komang Merta Jiwa.

Merta Jiwa menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan suara Bangli, yang menginginkan perizinan mudah dan cepat sesuai amanat UU Pemda, didengar dan ditindaklanjuti. (*)

.

Editor : I Putu Mardika
#bali #Komang Merta Jiwa #anggota dpd #penanaman modal asing