Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD dan Pemkab Jembrana Sahkan Empat Raperda dan Tetapkan APBD 2026 Rp1,05 Triliun

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 28 November 2025 | 02:12 WIB

Eksekutif dan legislatif di Jembrana sepakat mengesahkan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna IV yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/11)
Eksekutif dan legislatif di Jembrana sepakat mengesahkan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna IV yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/11)
BALIEXPRESS.ID – Eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Jembrana sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna IV yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/11).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Bupati Jembrana yang diwakili oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Turut hadir Forkopimda, Sekda Made Budiasa, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui penetapan tersebut, DPRD dan Pemkab Jembrana juga resmi mengesahkan APBD Kabupaten Jembrana 2026 dengan nilai Rp1,05 triliun lebih.

Empat Raperda yang disahkan yakni Ranperda APBD Kabupaten Jembrana 2026, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana 2025–2045, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wabup Ipat menjelaskan bahwa dua dari empat Ranperda merupakan usulan eksekutif, yakni Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman 2025–2045, sementara dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Jembrana.

Dalam Perda APBD tersebut, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 1.050.669.539.816,42, Belanja Daerah Rp 1.088.620.018.522,42 dan Defisit Rp 37.950.478.706,08

Wabup Ipat menegaskan bahwa APBD 2026 menjadi “nadi utama penyelenggaraan pemerintahan” pada tahun mendatang.

“APBD 2026 menjadi kompas yang mengarahkan seluruh langkah pembangunan satu tahun ke depan, memastikan setiap program berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran,” ujarnya.

Ipat mengakui bahwa kondisi fiskal tahun 2026 cukup menantang akibat adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga komitmen terhadap program prioritas dan layanan publik.

“Kita harus tetap memastikan program-program pro rakyat, prioritas, dan unggulan daerah tetap bisa diwujudkan, meski perlu penyesuaian tanpa mengurangi esensi pelayanan,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Wabup Ipat memberikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur pemerintahan yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kontribusi dan pengabdian seluruh pihak menjadi pilar utama dalam mewujudkan Jembrana Maju, Harmoni, dan Bermartabat,” pungkasnya.(tor)

Editor : I Putu Mardika
#legislatif #perda #ipat #ranperda #jembrana #eksekutif