Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BPjamsostek Gianyar bayarkan klaim JHT Rp200 miliar lebih Januari sampai November 2025

Rika Riyanti • Jumat, 28 November 2025 | 20:15 WIB

BPjamsostek Gianyar bayarkan klaim JHT Rp200 miliar lebih Januari sampai November 2025
BPjamsostek Gianyar bayarkan klaim JHT Rp200 miliar lebih Januari sampai November 2025

BALIEXPRESS.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga November 2025  telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 200 miliar lebih

 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar Venina  di Gianyar baru-baru ini  mengatakan klaim sebesar Rp200 miliar lebih tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program Jaminan Hari Tua.

 Baca Juga: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Bali Tembus 57.853, 14 Orang Meninggal Dunia

JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang sifatnya berupa tabungan. Tabungan JHT ini dapat ditarik sekaligus bila sudah memenuhi persyaratan seperti berhenti bekerja dari perusahaan baik itu karena megundurkan diri, habis kontrak, PHK, mencapai usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, pindah kewarganegaraan.

Selain hanya berupa tabungan, JHT memiliki kelebihan berupa hasil pengembangan atau bunga tabungan yang lebih tinggi dari bunga deposito bank umum. Untuk periode tanggal 20 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, hasil pengembangan yang dapat diberikan kepada peserta sebesar 5,56%. Dengan hasil pengembangan ini, saldo JHT peserta terus bertambah seiring waktu, sehingga total manfaat saat pensiun atau klaim menjadi lebih besar. Peserta yang tidak aktif mengiur pun masih bisa mendapatkan pertambahan nilai investasi dari iuran mereka sebelumnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp13,07 Triliun per Oktober 2025

Kelebihan lainnya dengan mengikuti program JHT adalah Manfaat Layanan Tambahan yaitu fasilitas pembiayaan perumahan bagi para pekerja berupa keringanan bunga pinjaman untuk kebutuhan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uag Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan dan Pembiayaan Konstruksi Perumahan. Bunga yang didapat cukup rendah sengan perhitungan bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 days + max 5%. Pembiayaan dapat dilakukan pada bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun program JHT, perusahaan tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah untuk pengajuan KPR dan pinjaman uang muka perumahan, serta memenuhi syarat dan ketentuan bank/OJK.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami terus mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik itu segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah karena manfaatnya sangat besar untuk para pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Rumania Ajak Bali Pererat Hubungan, Rayakan Hari Nasional di Pulau Dewata

Di sisi lain, kata Venina dengan adanya JMO (jamsostek mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif dari BPJamsostek untuk mengikuti tuntutan zaman.

"Melalui JMO ditawarkan berbagai kemudahan karena peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring," katanya.

Editor : Wiwin Meliana
#bpjamsostek #gianyar #klaim