Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BT Sebut Jadi Pihak Dirugikan, Pledoi Bongkar Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Properti

I Gede Paramasutha • Rabu, 3 Desember 2025 | 22:56 WIB
Sidang pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Sidang pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Budiman Tiang (BT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/12) malam. Persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam itu menghadirkan pembacaan pledoi pribadi dari terdakwa serta pembelaan dari tim penasihat hukumnya.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa BT justru merupakan pihak yang mengalami kerugian besar dalam perkara yang menjeratnya. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 24 miliar. Fakta ini, menurut pembela, bertolak belakang dengan posisi BT yang kini duduk sebagai terdakwa.

Penasihat hukum BT dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan seluruh unsur Pasal 372 KUHP yang dijadikan dasar dakwaan JPU runtuh berdasarkan fakta persidangan. Ia menekankan tidak pernah ada bukti yang menunjukkan BT menguasai atau menikmati barang maupun dana secara melawan hukum.

“Unsur penggelapan gugur semuanya. Tidak ada satu pun unsur yang terbukti secara terang dan jelas,” tegas GPS.

Menurut pembela, bangunan senilai Rp 170 miliar yang menjadi objek sengketa justru berada di bawah penguasaan pihak lawan, bukan BT. 

Hal itu memperkuat argumentasi bahwa dakwaan JPU dinilai kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum, termasuk ketidakjelasan mengenai objek penggelapannya, apakah tanah, bangunan, dana kerja sama operasional, atau uang sewa.

BT menambahkan, tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya. 

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang tidak dapat dipidana karena menggelapkan barang yang merupakan haknya sendiri. Salah satu poin penting dalam pledoi adalah soal kerugian yang diklaim JPU berasal dari pembayaran warga negara asing, Nicholas Laye. 

Namun dalam proses peradilan, Laye tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, tidak hadir di persidangan, dan tidak memberi keterangan di bawah sumpah. Dana Rp 20 juta yang disebut dalam berkas dakwaan juga dijelaskan sebagai biaya operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi BT.

GPS menilai ketidakjelasan pihak yang dirugikan, nilai kerugian, dan alur kerugian menunjukkan perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa korporasi, bukan pidana. Ia juga menyinggung kesaksian yang dinilai tidak memenuhi standar kesaksian langsung sebagaimana diatur KUHAP.

Pembela menyebut fakta persidangan menunjukkan kerugian justru dialami BT. Ia membeberkan bahwa dua warga Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang kepada BT sebesar Rp 24 miliar, tidak pernah melunasi kewajiban, namun justru yang menguasai dan menikmati keuntungan proyek.

“Fakta persidangan membongkar bahwa tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri. Justru BT yang dirugikan,” ujar GPS. Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi setelah upaya menjerat BT dengan pasal penipuan sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.

Situasi ini juga dianggap mencerminkan kekhawatiran pelaku usaha lokal terkait potensi kriminalisasi dalam sengketa bisnis dengan warga asing. Dalam sidang bahkan terungkap bahwa dua WN Rusia yang mengklaim sebagai investor ternyata hanya berprofesi sebagai sales properti, sementara sejumlah proyek yang mereka promosikan diduga tidak berizin.

Selain proses pidana, BT juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob secara pribadi. Sidang terakhir perkara PMH tersebut digelar pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal terkait kompetensi PN Denpasar.

Untuk perkara pidana, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

Kasus yang melibatkan sengketa properti bernilai besar ini masih menjadi sorotan, khususnya karena posisi terlapor yang mengaku menjadi korban kerugian kini justru menjadi pihak yang diadili. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#penggelapan #properti #Budiman Tiang