BALI EXPRESS.ID- Pria asal Banjar Tangkas, Desa Gelgel, Klungkung berinisial IKW telah diperiksa jajaran Satreskrim Polres Klungkung.
Pemeriksaan ini terkait laporan yang dilayangkan pamannya karena dia melakukan perusakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, proses hukum terhadap pria berusia 20 tahun itu berakhir restorative justice (RJ).
IKW tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Klungkung. Pelapor yang merupakan paman korban menginginkan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemarin ada permintaan dari pamannya dan atas dasar kesepakatan dilakukan restorative justice. Kami mediasi berhubung mereka masih bersaudara,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, Rabu (3/12/2025).
IKW dilaporkan oleh pamannya ke Polres Klungkung pada Senin (1/12/2025).
Hal itu dilarenakan yang bersangkutan melakukan perusakan di rumah korban.
Ia melempari jendela dan genteng menggunakan botol bir. Saat itu, ia dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,5 juta.
Situasi itu membuat paman IKW melaporkannya ke Polres Klungkung agar ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*)
Editor : I Made Mertawan