BALIEXPRESS.ID - Kasus penggerebekan studio yang diduga memproduksi video bermuatan pornografi di Pererenan, Badung, membuat heboh masyarakat Bali belakangan ini.
Terlebih lagi, ada artis dewasa asal Inggris bernama Tia Billinger alias Bonnie Blue, 26, yang diamankan bersama belasan WNA lainnya, Kamis (4/12) lalu.
Total disebutkan 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.
Hampir seminggu ini Polres Badung terus melakukan pengusutan, berkolaborasi dengan Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan, guna memastikan unsur pidana dalam kasus ini.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara pun sempat menyatakan wanita inisial BB yaitu Bonnie dan tiga WNA Inggris inisial LAJ, INL dan JJTW sebagai terduga pelaku, karena memiliki peran dominan dalam pembuatan konten di lokasi.
Namun, perkembangan proses penyelidikan ternyata menunjukan hasil yang sebaliknya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan, bukan bernuansa seksual.
"Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya," terang AKBP Arif, Rabu (10/12). Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio.
Mereka membenarkan para WNA ini menyewa studio dan menyatakan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi. Dari pemeriksaan terhadap para terlapor, penyidik menemukan bahwa mereka kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.
"Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia," tambahnya. Penyidik pun memeriksa video yang sempat dibuat di Hotel di kawasan Berawa, Kuta Utara. Akan tetapi, tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum.
Kepolisian telah meminta pendapat ahli pidana yang menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
"Berdasar hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung, memang ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, tapi konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain, sehingga tidak memenuhi unsur pidana," tandasnya.
Meski kepolisian belum dapat membuktikan soal pornografi, Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor termasuk Bonnie diduga menyalahgunakan izin tinggal. Lantaran, wanita itu dan rekannya menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan mobil pickup bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten. Lebih lanjut, Kapolres Badung pun menegaskan bahwa penyidikan tersebut telah dilakukan secara profesional dan objektif.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan join investigation bersama dengan Imigrasi dan Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran UU Jln serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya. Polres Badung pun akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia