BALIEXPRESS.ID- Unit Lalu Lintas Polsek Kintamani menindak tegas kendaraan yang parkir dua baris di Jalan Raya Batur, tepatnya dekat Pura Ulun Danu Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Sebanyak 10 mobil digembosi bannya pada Kamis (11/12/2025). Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa menegaskan bahwa sebelum melakukan tindakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan perbekel setempat serta pacalang Desa Adat Batur.
Masyarakat juga telah berkali-kali diimbau agar tidak memarkir kendaraan sembarangan.
Namun, masih saja ditemukan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Kondisi tersebut juga kerap dikeluhkan pengguna jalan karena memicu kemacetan.
"Penertiban kali ini dilakukan dengan pengembosan ban. Langkah ini untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelas Puja Rimbawa.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengambil tindakan tegas.
Kanit Lalu Lintas Polsek Kintamani Iptu I Nengah Bagiadnyana menambahkan, imbauan agar tidak parkir ganda sudah berulang kali disampaikan.
Bahkan beberapa tahun lalu tindakan serupa pernah dilakukan, namun pelanggaran kembali terulang.
"Kalau dibiarkan, nanti menular ke yang lain. Jadi begitu ada parkir dobel, langsung kami tindak," ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian juga memperhatikan kondisi arus lalu lintas agar proses penggantian ban oleh pelanggar tidak menimbulkan kemacetan baru.
Polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk memarkir kendaraan di tempat yang layak dan tidak mengganggu jalan umum. (*)
Editor : I Made Mertawan