BALIEXPRESS.ID – Satreskrim Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut yang terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Bangli pada Jumat (12/12/2025) dengan menghadirkan ketiga tersangka, yakni Jero Wage, I Nyoman Berisi, dan I Ketut Arta. Sementara peran korban diperagakan oleh polisi.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli.
JPU I Nyoman Carikyasa turut hadir menyaksikan rangkaian 18 adegan yang diperagakan.
“Sebanyak 18 adegan tersebut menggambarkan proses dari awal hingga akhir terjadinya pembunuhan,” jelas Ratwijaya.
Ratwijaya menegaskan bahwa seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran masing-masing tersangka sehingga memudahkan proses pembuktian di persidangan.
Rekonstruksi digelar di Mapolres dengan pertimbangan keamanan. “Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” tegas perwira asal Susut ini.
Diketahui, perkelahian berdarah tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) di Banjar Tabu, Desa Songan.
Tersangka dan korban sama-sama berasal dari banjar yang sama. Tersangka merupakan tiga bersaudara.
Begitu juga korban masih saudara kandung, yakni Jro Sumadi dan I Ketut Artawa, meninggal dunia. Sementara satu korban selamat bernama Wayan Ruslan.
Atas perbuatannya, Arta dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Sementara dua tersangka lainnya juga dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. (*)
Editor : I Made Mertawan