Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belanja Pegawai Buleleng Lampaui Batas, Bupati Sutjidra Tempuh Kebijakan Pemotongan TPP

Dian Suryantini • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:59 WIB

Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra.
Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS  – Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengungkapkan kemampuan fiskal Kabupaten Buleleng saat ini berada pada kondisi yang sangat rendah, bahkan menjadi yang terendah di Provinsi Bali. Kondisi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor struktural dalam pengelolaan anggaran daerah, salah satunya tingginya porsi belanja pegawai yang jauh melampaui ketentuan nasional.

Dalam penjelasannya, Bupati Sutjidra menyebutkan bahwa skema mandatory spending telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Belanja pegawai seharusnya dibatasi maksimal 30 persen, sektor pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dan sisanya 40 persen dialokasikan untuk kegiatan penunjang pembangunan, sosial, serta program strategis lainnya.

Namun, realitas di Kabupaten Buleleng menunjukkan kondisi yang tidak ideal. Berdasarkan evaluasi anggaran, belanja pegawai justru mencapai 47 persen dari total APBD. Angka tersebut melonjak 17 persen di atas batas yang ditentukan, sehingga secara langsung menggerus ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Belanja pegawaI ternyata sangat tinggi, mencapai 47 persen. Ini jelas memberatkan kemampuan fiskal daerah,” ujar Bupati Sutjidra, Selasa (16/12).

Tingginya belanja pegawai tersebut membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah tidak populer namun dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 15 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Bupati Sutjidra mengakui, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang mudah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan penuh pertimbangan.

“Saya sebenarnya berat hati melakukan itu. Tidak tega,” ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Nataru 2026, Pemkab Buleleng Dirikan Posko Kesiapsiagaan Terpadu

Pemotongan TPP dilakukan secara proporsional dan berjenjang. Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut terkena kebijakan tersebut. ASN pada jabatan Eselon IV dan jabatan fungsional (jafung) juga dikenai pemotongan. Sementara itu, ASN dengan golongan paling rendah, yakni golongan I hingga III, tidak terdampak kebijakan ini.

Kebijakan pengendalian belanja pegawai tersebut mulai menunjukkan hasil. Setelah pemotongan TPP diberlakukan, porsi belanja pegawai berhasil ditekan dari 47 persen menjadi 43 persen. Meski demikian, angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang ditetapkan dalam kebijakan nasional.

“Kami masih mencari celah lagi. Mudah-mudahan ada inovasi baru yang bisa dikerjakan,” kata Sutjidra.

Ia menegaskan bahwa upaya efisiensi ini bukan bertujuan menurunkan kesejahteraan ASN secara permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk menyehatkan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mencari solusi dan inovasi kebijakan agar ke depan ruang fiskal semakin longgar, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat serta aparatur dapat kembali ditingkatkan.

“Kemampuan fiscal yang rendah tentu akan mempengaruhi kemampuan pembangunan juga. Tapi, harapannya, ke depan bisa mengembalikan kesejahteraan untuk Buleleng,” kata dia. ***

Editor : Dian Suryantini
#fiskal #asn #tpp #apbd #buleleng