Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tunggu Pemerintah Pusat, UMK Badung 2026 Belum Ditetapkan

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 17 Desember 2025 | 02:06 WIB

Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan.
Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan.

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dewan Pengupahan hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026.

Hal ini lantaran belum mendapatkan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Hal ini pun tak dibantah oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, Selasa (16/12).

Baca Juga: Kapolres Gianyar Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Menurut Eka Merthawan, pihaknya belum berani mengambil langkah penetapan UMK lantaran masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Terpebih penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Kami belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat. Namun demikian, seluruh piranti dan data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah kami siapkan. Hanya saja, untuk penentuan nominalnya kami tidak berani mendahului, karena ada perhitungannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Gianyar dan DLH Bersinergi Wujudkan Ekoteologi melalui Penanaman Pohon

Pihaknya menyebutkan, UMK Badung 2026 belum ditetapkan bukan berarti pemerintah daerah tidak merespons.

Melainkan perlu kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Ini bukan kami tidak merespons, tetapi kami harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kami siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.

Baca Juga: Heineken Good Times Paradise, Ubah Momen DWP Jadi Pengalaman Tak Terlupakan

Di tahun 2025, UMK Badung sebesar Rp 3.534.338.

Kenaikan ini mengacu keputusan pemerintah pusat dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar upah minimum naik sebesar 6,5  persen dari tahun 2024.

Selain itu Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima.

UMSK tersebut ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025, yakni Rp 3.569.682,27 per bulan. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#umk #dewan pengupahan #Pemkab Badung