BALIEXPRESS.ID – Masalah tanah di Subak Kerdung, Denpasar, kembali memanas pada penghujung 2025. Puri Kaleran Kangin yang telah menang sampai tingkat kasasi atas lahan itu, mendapati ada pihak lain masih mengklaim kepemilikan dan diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
Puri Kaleran Kangin memenangi perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 7 Februari 2024, Pengadilan Tinggi Bali Nomor 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024, serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Namun demikian, sebuah plang bertuliskan klaim kepemilikan atas nama Puri Ukir Pemecutan tetap terpasang di area Subak Kerdung, Denpasar. “TANAH INI MILIK PURI UKIR PEMECUTAN, AHLI WARIS A.A. NGURAH DARMAWAN, dkk. PIPIL NOMOR 173, DIKELUARKAN TANGGAL 14-03-1957, SURAT KETERANGAN TANAH N0: 456, SUBAK KEREDUNG N0:112 A/N I GST NGR KT KONOLAN PEMECUTAN” tertulis di plang tersebut.
Tak hanya itu, sebuah alat berat jenis ekskavator juga terpantau beroperasi di lokasi hingga Kamis (18/12). Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara. Ia menilai tindakan tersebut tidak mentaati putusan pengadilan.
Sehingga, aktivitas alat berat tersebut telah dilaporkan dan kini diproses secara pidana. “Lucu, yang sudah jelas kalah sampai Putusan Mahkamah Agung malah berani membawa alat berat ke obyek perkara. Sekarang sudah dalam proses laporan pidana menyangkut perlakuan oleh pihak yang kalah berperkara, yakni, Darmawan, dkk.,” ujar pria yang akrab disapa Ponglik itu.
Ponglik juga mengungkap informasi yang diterimanya bahwa saat tim Resmob Polda Bali turun ke lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengerjaan sejak Selasa (16/12).
Bahkan, muncul keterangan dari sopir ekskavator yang menyebut adanya pihak diduga aparat yang bukan kepolisian malah ikut mengawasi proyek tersebut, yang kini masih ditelusuri kebenarannya.
Ponglik menegaskan, sepanjang sejarah perkara perdata, jarang terjadi pihak yang telah kalah hingga tingkat kasasi, justru bertindak seolah-olah masih memiliki hak atas objek perkara. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai preseden buruk dan berpotensi melanggar hukum.
Sebelum adanya maslah ini, Puri Kaleran Kangin sempat menjadi sasaran tuduhan mafia tanah. Waktu itu, Ponglik merespon dengan tegas bahwa kliennya yang justru menjadi korban kriminalisasi dan pembunuhan karakter melalui narasi sepihak.
“Kami yang menang di pengadilan, kami yang memegang bukti, tapi justru kami yang dituduh mafia tanah. Faktanya berbalik 180 derajat,” tandasnya. Ia menegaskan bahwa silsilah Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara sah sebagai keturunan langsung I Gusti Ketut Ngurah atau I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Perbedaan penulisan nama leluhur, menurutnya, merupakan hal lazim dalam tradisi bangsawan Bali dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pemalsuan.
Puri Kaleran Kangin juga menyoroti dokumen silsilah yang dibuat pihak Darmawan dkk. pada 2015, yang dinilai janggal karena memunculkan klaim keturunan dari sosok yang secara adat dikenal tidak memiliki anak.
Hal tersebut dinilai sebagai indikasi rekayasa narasi silsilah. Rekam jejak hukum perkara ini, lanjut Ponglik, menunjukkan bahwa gugatan perdata Darmawan dkk. ditolak di PN Denpasar, PT Bali, hingga MA.
Selain itu, laporan pidana terkait dugaan pemalsuan silsilah yang pernah diajukan pada 2020 juga telah dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Denpasar pada 2021 karena tidak ditemukan unsur pidana.
Jika dirangkai secara utuh, Puri Kaleran Kangin menilai terdapat pola yang menyerupai praktik mafia tanah, seperti pengubahan silsilah, gugatan perdata yang kandas, laporan pidana yang dihentikan, lalu diikuti upaya menggiring opini publik.
“Kami percaya pada Polri, khususnya Polda Bali, yang bekerja berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan opini. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha