BALIEXPRESS.ID – Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Candikusuma, Kabupaten Jembrana, dihentikan sementara.
Penghentian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana karena pengembang belum mengantongi kelengkapan perizinan.
Penghentian aktivitas pembangunan dilakukan saat Satpol PP melakukan inspeksi lapangan, Rabu (17/12/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen administrasi pembangunan tower belum terpenuhi.
“Pengembang belum bisa menunjukkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk rekomendasi dari Kominfo terkait tata letak dan jarak antar-tower. Padahal itu menjadi dasar awal penerbitan PBG,” jelas Eko.
Meski izin belum lengkap, pihak investor diketahui sudah memulai pekerjaan fisik di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
“Kami minta semua perizinan dilengkapi terlebih dahulu sebelum tower dibangun. Kalau izin sudah lengkap, pembangunan tentu kami persilakan dilanjutkan,” tegasnya.
Eko mengakui wilayah Candikusuma memang masuk kategori blank spot dan membutuhkan jaringan telekomunikasi. Namun, kebutuhan tersebut tidak bisa mengesampingkan aturan.
“Perizinan tetap wajib dipenuhi demi keamanan, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Tower telekomunikasi tersebut direncanakan memiliki ketinggian sekitar 52 meter.
Secara sosial, warga setempat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, namun hingga kini, dokumen perizinan yang diwajibkan belum dapat ditunjukkan pihak pengembang.
“Untuk sementara kami hentikan sampai seluruh izin dilengkapi,” pungkas Eko. (*)
Editor : I Made Mertawan