BALIEXPRESS.ID - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban sekaligus penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Bali.
Rapat tersebut digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12).
Lima Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Menanggapi Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Koster menyatakan sependapat terkait pengaturan penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta aktivitas komersial di kawasan pantai dan sempadan pantai.
Baca Juga: Bencana di Bali, Klaim Asuransi Zurich Capai Rp30 Miliar dari 140 Polis
Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat telah diakomodasi dalam Raperda tersebut, termasuk keterlibatan Desa Adat sebagai bagian dari masyarakat yang berperan dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai.
Terkait usulan perubahan frasa “upacara adat” menjadi “upacara agama” serta saran mengenai perumusan norma dan indikator tolok ukur keberhasilan yang berkaitan dengan frasa “kepentingan”, Koster menyebutkan hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama lembaga keagamaan dan lembaga adat.
Sementara itu, mengenai peta digital, Raperda ini tidak mengatur peta tersendiri agar tidak memunculkan pengaturan baru dalam pemanfaatan ruang.
Menurutnya, Raperda telah secara prinsip mengatur aktivitas dan kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang di kawasan pantai dan sempadan pantai.
Baca Juga: Kasus Buang Sampah di KPU Badung Berlanjut, Tiga Oknum Diperiksa Satpol PP
Koster menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut didasari kebutuhan mendesak untuk memberikan ruang bagi kegiatan adat dan keagamaan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta kegiatan sosial di kawasan pantai dan sempadan pantai.
Berikutnya, terkait Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Koster menyampaikan bahwa penyesuaian Naskah Akademis telah dilakukan, khususnya terkait kegiatan usaha Perumda.
Pemutakhiran data juga dilakukan melalui sinkronisasi dengan perangkat daerah, UPTD, serta hasil FGD yang akan terus diperbarui dalam Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ia menjelaskan, BUMD tersebut berbentuk Perumda karena modal dasarnya bersumber dari pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Bali.
Pencantuman modal dasar dan modal disetor dalam Raperda dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga: Menakutkan! Karyawan Minimarket Dipeluk dan Dilecehkan Paksa di Benoa, Pemuda Bali Dibekuk Polisi
"Pendirian BUMD ini dalam bentuk perumda tujuan utamanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong perekonomian daerah. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ujar Gubernur Koster.
Koster menambahkan bahwa produk dari BUMD tersebut diperuntukkan untuk penyediaan air bersih bagi PDAM sebagai pelanggan, bukan langsung kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pendirian BUMD ini telah melalui analisis kebutuhan daerah serta kajian kelayakan bisnis dan dinyatakan layak.
Pada tahap awal, BUMD Kerta Bhawana Sanjiwani akan menangani pengelolaan air melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Partai Gerindra Kabupaten Tabanan Gelar Pendidikan Politik, Perkuat Loyalitas Kader Partai
Ke depan, terbuka peluang untuk mengintegrasikan UPTD PAM dan UPTD PAL dengan mempertimbangkan kapasitas BUMD serta kebutuhan layanan.
Menanggapi Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Koster menegaskan bahwa penataan internal akan dilakukan secara efisien agar pembentukan dinas tidak sekadar menambah struktur tanpa arah.
Keberhasilan kebijakan ini, kata dia, diukur dari terciptanya ekosistem produk kreatif masyarakat Bali—seperti kriya, seni pertunjukan, dan kuliner—yang terserap optimal oleh industri pariwisata sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi krama Bali.
Penyesuaian kebijakan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah akan diikuti dengan revisi dokumen rencana strategis agar selaras dengan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2045 dan visi Ekonomi Kerthi Bali.
Sementara itu, pergeseran anggaran akibat pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dikoordinasikan setelah evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan.
Terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Koster menyampaikan bahwa pengaturan zonasi dan jarak akan diselaraskan dengan RDTR kabupaten/kota serta mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masing-masing wilayah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia menambahkan, Raperda ini akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan, serta penerapan sanksi administratif yang efektif dan proporsional.
Menjawab kekhawatiran adanya norma yang terlalu restriktif, Koster mengajak DPRD untuk bersama-sama melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar materi muatan Raperda tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, serta menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas dalam berusaha.
Baca Juga: Dana Punia, Spirit Ketulusan dalam Ajaran Hindu
Ia menegaskan bahwa Raperda ini juga membuka ruang kemitraan, termasuk pemanfaatan produk UMKM lokal, pemberdayaan pedagang kecil, dan penguatan rantai pasok lokal sebagai bagian dari ekosistem perdagangan Bali.
Koster menekankan bahwa perizinan hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan tata ruang, zonasi, dan ketentuan daerah terpenuhi.
"Berkenaan dengan pertanyaan tentang standar yang dipakai acuan dalam penetapan lokasi, jarak dan jam operasional, dapat saya jelaskan bahwa spirit utama Raperda ini adalah memberikan arahan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan pelaku usaha perdagangan untuk memberikan ruang yang memadai bagi UMKM lokal. Pengaturan-pengaturan teknis sebagai penjabaran arahan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten," tegasnya.
Terakhir, menanggapi Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Koster menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi ruang hidup dan masyarakat lokal sebagai fondasi pembangunan Bali ke depan.
Ia menyatakan, Raperda ini tidak hanya bertujuan mencegah alih fungsi lahan produktif, baik dengan maupun tanpa perjanjian nominee, tetapi juga melindungi tanah di Bali dari penguasaan WNA melalui praktik nominee yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
"Pada umumnya perjanjian nominee dibuat di notaris. Perda tentang larangan ini berlaku bagi pejabat, lembaga, instansi yang memfasilitasi perjanjian kepemilikan lahan secara nominee oleh WNA," tegas Koster.
Koster menambahkan bahwa Raperda ini bertujuan melindungi lahan produktif dan mencegah seluruh praktik pengalihan hak milik atas tanah secara nominee oleh WNA tanpa membedakan status lahan.
Pelindungan lahan produktif dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan pangan, sementara larangan alih kepemilikan lahan secara nominee hanya berlaku bagi WNA.
Terkait inkonsistensi penggunaan istilah pemilikan, pengalihan, dan penguasaan dalam Naskah Akademis, ia menyatakan akan dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, LP2B telah diatur dalam RDTR yang menjadi acuan penerbitan KKPR melalui OSS, sehingga tidak perlu diatur kembali dalam Raperda ini.
Adapun tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.
Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, serta penyebarluasan informasi terkait lahan produktif. Sementara pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.(***)
Editor : Rika Riyanti