Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penutupan TPA Suwung Ditunda hingga 28 Februari 2026

Rika Riyanti • Selasa, 23 Desember 2025 | 03:56 WIB

TPA Suwung
TPA Suwung

 

 

BALIEXPRESS.ID — Pemerintah pusat resmi memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hingga 28 Februari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.

Perpanjangan waktu itu diberikan sebagai respons atas surat Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang sebelumnya mengajukan permohonan arahan dan penyesuaian batas waktu penutupan TPA Suwung.

Baca Juga: Dimeriahkan Dance Battle, Adidas Kembali Hadirkan “Bali Moves”

Dalam surat yang beredar tersebut dijelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali.

Hasilnya, pemerintah pusat menilai Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif yang diberikan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH pada 14 November 2025, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dinilai telah menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan penutupan tanah mencapai sekitar 51,37 persen.

Baca Juga: Sekaa Teruna Pala Sari Patas Taro Tingkatkan SDM Berbasis Hindu

Selain itu, pemerintah daerah juga telah memiliki dokumen rencana penghentian open dumping, persetujuan lingkungan operasional TPA, desain instalasi pipa gas di 19 titik, serta melaksanakan ketentuan pengurangan dan penanganan sampah.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum terpenuhi, antara lain pengelolaan lindi yang kualitasnya masih melebihi baku mutu, belum berfungsinya instalasi pipa gas, belum optimalnya pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, serta belum tertutupnya seluruh zona open dumping di TPA Suwung.

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen melaksanakan keputusan penutupan TPA Suwung.

 

Disebutkan, “Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung.”

Menindaklanjuti perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung menyatakan komitmen penuh bahwa penutupan TPA Suwung akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal tersebut.

Dalam dokumen itu ditegaskan, “penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung.”

Baca Juga: Kasus Buang Sampah di KPU Badung Berlanjut, Tiga Oknum Diperiksa Satpol PP

Selama masa transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut harian.

Sisa sampah diwajibkan dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), antara lain melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, penggunaan mesin pencacah dan dekomposter, serta melibatkan perbekel, lurah, dan desa adat.

Selain itu, sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Denpasar dan Badung juga diberikan kesempatan mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Baca Juga: Menakutkan! Karyawan Minimarket Dipeluk dan Dilecehkan Paksa di Benoa, Pemuda Bali Dibekuk Polisi

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung turut mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan sungguh-sungguh serta menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#bali #wayan koster #TPA Suwung #sampah