Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aksi Kabur Residivis Curanmor Gagal di Gilimanuk, Sederet Kejahatan Terbongkar

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:08 WIB
Pelaku curanmor dan curat saat diamankan di Polsek Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis (25/12/2025).
Pelaku curanmor dan curat saat diamankan di Polsek Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis (25/12/2025).

BALIEXPRESS.ID– Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) gagal melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Pelaku kejahatan tersebut berhasil disegapp aparat kepolisian pada Jumat (26/12/2025).

Residivis ini berinsial MRH,21. Ia ditangkap saat hendak kabur menggunakan sepeda motor hasil curian di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat akan diamankan, pria ini sempat berupaya menghidupkan sepeda motor untuk meloloskan diri.

Aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang telah bersiaga di lokasi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait pelarian terduga pelaku curanmor dan pencurian handphone ke arah Gilimanuk.

“Begitu informasi kami terima, seluruh personel langsung disiagakan dan dilakukan pengawasan ketat di titik-titik strategis. Upaya terduga pelaku untuk kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil kami gagalkan,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyisiran intensif di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Hingga akhirnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menemukan terduga pelaku yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRH mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada 24 Desember 2025, serta pencurian handphone milik korban lainnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membobol sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan membawa kabur lima unit handphone dan satu unit laptop.

Upaya pelarian MRH gagal setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah, yang memastikan seluruh pengakuan tersebut sesuai dengan laporan polisi yang masuk di Polsek Denpasar Timur dan Polsek Mengwi.

Diketahui, MRH merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dan narkotika.

Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone Oppo, satu unit laptop Accer, serta lima unit handphone dari berbagai merek.

Selanjutnya, pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, dia beserta barang bukti resmi diserahkan ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menegaskan bahwa pengamanan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat guna mencegah pelaku kejahatan menjadikan Gilimanuk sebagai jalur pelarian.

“Kawasan pelabuhan adalah pintu gerbang Bali. Kami pastikan setiap upaya kejahatan dan pelarian akan kami gagalkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#gilimanuk #pencurian #curanmor #jembrana