BALIEXPRESS.ID- Kecepatan dan ketegasan jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan kembali dibuktikan dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Kejar Polsek Kubutambahan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX yang terjadi di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Peristiwa ini bermula dari niat korban, Kadek Fery Yandi, 26, untuk menjual sepeda motor melalui media sosial.
Setelah menjalin komunikasi dengan calon pembeli yang dikenal lewat platform online, keduanya sepakat untuk bertemu langsung guna melakukan transaksi atau Cash on Delivery (COD) pada Kamis (25/12/2025) siang.
Sekitar pukul 14.35 Wita, korban menemui terduga pelaku di Jalan Raya Banjar Dinas Air Sanih, Desa Bukti.
Untuk meyakinkan korban, pelaku datang dengan mengendarai sebuah mobil sedan Accord berwarna putih.
Setelah berbincang sejenak mengenai kondisi kendaraan, pelaku meminta izin untuk mencoba (test drive) sepeda motor Kawasaki KLX 150 bernomor polisi DK 2773 MO milik korban.
Sebagai jaminan agar korban tidak menaruh curiga, pelaku menitipkan kunci mobil sedannya kepada korban.
Namun, setelah mesin motor dinyalakan dan pelaku memacu kendaraan ke arah barat, ia tidak kunjung kembali.
Korban yang menunggu lama akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan pada Jumat (26/12/2025) pagi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana, untuk bergerak.
Petunjuk utama polisi adalah mobil sedan Accord bernomor polisi DK 429 DG yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.
Melalui penelusuran identitas kendaraan dan penggalian keterangan saksi-saksi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial Gede W,24, seorang pemuda asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
"Tim langsung bergerak menuju Desa Bondalem. Setelah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak keluarga, keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Desa Bulian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti motor curiannya," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Sabtu (27/12/2025).
Saat ini, Gede W beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubutambahan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku merupakan pemain lama atau terlibat dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Buleleng.
Menanggapi kejadian ini, IPTU Yohana Rosalin Diaz mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat melakukan transaksi jual beli dengan orang asing, terutama dengan skema COD di tempat sepi.
"Kami mengingatkan masyarakat: jangan mudah percaya hanya karena pelaku membawa kendaraan atau memberikan jaminan yang belum tentu miliknya. Pastikan identitas lawan transaksi jelas, dan jika ragu, ajaklah kerabat atau lakukan pertemuan di tempat yang ramai dan terpantau CCTV," tegasnya.
Kasus ini kini masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum. (*)
Editor : I Made Mertawan